Menilik Alokasi Anggaran Program Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit (P2P) Di Dinas Kesehatan Prov.Ntb
Arahan Presiden :
“Berilah prioritas apa yang ingin dikerjakan dan jangan banyak-banyak.
Jangan semuanya menjadi prioritas.”
Oleh : Hartati, S.Si.T, M.Kes
Arahan tersebut mengharuskan perencanaan dan penganggaran benar-benar memperhatikan quality spending suatu program kegiatan. Sebelumnya sistim penganggaran menggunakan sistem money follow function, anggaran mengikuti tugas dan fungsi pada kementerian lembaga, namun mulai tahun 2017 sistem penganggaran menganut sistem money follow program, artinya setiap anggaran yang diberikan kepada setiap fungsi aparatur disesuaikan dengan prioritas program.
Program prioritas Pemerintah salah satunya adalah program kesehatan. Pemerintah menyadari bahwa asset paling penting bangsa adalah investasi sumberdaya manusia. Untuk itu program kesehatan diarahkan untuk peningkatan kualitas sumberdaya manusianya.
Untuk mendukung dan memperbaiki kualitas sumberdaya manusia, Pemerintah menjaga alokasi anggaran kesehatan dalam belanja Negara dan secara tegas mengatur alokasi anggaran kesehatan dalam UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. Secara eksplisit disebutkan bahwa pembiayaan untuk urusan wajib kesehatan harus teralokasi minimal 5% dalam APBN dan 10% dalam APBD tanpa gaji dan tunjangan pegawai. Di Provinsi NTB, alokasi anggaran kesehatan tidak hanya terdistribusi di Dinas Kesehatan, namun terdistribusi juga pada pelayanan kesehatan dasar, pelayanan rujukan, dan beberapa instansi non kesehatan seperti Dinas Sosial dan biro Kessos. Artikel Selengkapnya Klik disini