Meraih Kesuksesan Bersama Karya Tulis Ilmiah

Meraih Kesuksesan Bersama Karya Tulis Ilmiah

Oleh: Nani Fitriani, S.Pd, MPH*)

Pasal 5 Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 menjelaskan bahwa setiap ASN berhak memperoleh pengembangan kompetensi. Hal ini dijabarkan pula ke dalam PP nomor 11 Tahun 2017 yang menyatakan hak pengembangan kompetensi ASN adalah 20 JP (jam pelajaran) per tahun, dan salah satu bentuk pengembangan kompetensi ASN adalah melalui pelatihan. Nah, disinilah Widyaiswara (WI) harus mengambil bagian yang memiliki salah satu tugas pokok DIKJARTIH (Mendidik, Mengajar, dan Melatih) dalam pelatihan-pelatihan karena WI yang professional menentukan kualitas diklat. Dalam suatu pelatihan, tenaga pengajar dapat berasal dari WI dan non WI. Menjadi pengajar dalam pelatihan bukan merupakan hak eksklusif WI, tetapi menjadi sangat penting dan mendasar adalah WI terbaik di bidangnya. Artikel Selengkapnya di bawah ini atau Klik disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *