
“Maaf kartu peserta BPJSnya sudah out off date” begitu kata-kata pertama yang diucapkan seorang wanita berpenampilan layaknya petugas kesehatan di sebuah praktek dokter gigi mandiri. Spontan saja si Melati (sebut saja begitu namanya) yang baru mau mendaftar sebagai pasien terkejut. Singkat cerita terjadi tanya jawab antara Melati dan wanita itu, mengapa hal ini bisa terjadi. Akhirnya Melati memutuskan untuk menjadi pasien umum saja dengan konsekuansi harus membayar biaya pelayanan kesehatan yang akan diperolehnya nanti. Dalam hati dan pikirannya ada tanda tanya besar,“Aku ini peserta BPJS atau bukan ya??”. Keesokan hari, Melati mendatangi kantor BPJS terdekat di kotanya untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai kepesertaan BPJS.
Melati (23 tahun) merupakan anak dari seorang ASN (Aparatur Sipil Negara). Menurut penjelasan petugas pada loket kepesertaan mandiri, jika anak seorang ASN telah berumur 21 tahun lebih satu hari maka seluruh haknya sebagai peserta BPJS dihentikan, tetapi jika anak tersebut masih berstatus sebagai mahasiswa maka harus melapor ke BPJS dilengkapi dengan surat keterangan masih kuliah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi dimana ybs menempuh pendidikan.
Mungkin sebagian besar ASN belum terpapar informasi terkait harus melapor ke BPJS dengan melampirkan surat keterangan kuliah. Memang benar anak yang menjadi tanggungan dalam daftar gaji telah mencapai usia 21 tahun harus melampirkan surat keterangan masih kuliah yang diserahkan ke bendahara gaji, tetapi mungkin sebagian besar ASN berpikir bahwa cukup sampai menyerahkan ke bendahara gaji saja, selanjutnya secara otomatis gaji dipotong untuk membayar premi BPJS. Karena gaji kita sebagai ASN sudah dipotong untuk premi BPJS, maka yang terpikir oleh ASN adalah anak yang sudah berusia 21 tahun tersebut mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. Tetapi faktanya tidak demikian, tetap harus melapor ke BPJS dilampirkan surat keterangan masih kuliah. Jika anak kita telah menyelesaikan masa studinya atau telah mencapai usia 25 tahun, maka ybs harus mendaftar sebagai peserta mandiri dengan mengisi formulir pendaftaran peserta dilengkapi beberapa dokumen seperti foto copy kartu keluarga, foto copy ktp, foto copy kartu askes lama, foto copy buku rekening dan menandatangani surat kuasa automatic debet di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah) jika memilih pelayanan kelas I atau II. Selanjutnya pihak BPJS akan mengirimkan virtual account melalui sms yang digunakan untuk melakukan pembayaran awal sesuai kelas pelayanan yang dipilih secara manual pada bank yang telah ditunjuk (BNI, Mandiri, BRI, BTN). Virtual account (VA) diterima 1 (satu) minggu setelah menyerahkan formulir pendaftaran. Nah, pada saat VA diterima, akan dijelaskan batas waktu pembayaran, berapa yang harus dibayar dan bank mana saja tempat membayar premi pertama secara manual. Setelah membayar premi, peserta dipersilahkan untuk mengambil kartu peserta dengan membawa bukti pembayaran ke kantor BPJS. Jika dalam waktu yang telah ditentukan, calon peserta belum melakukan pembayaran maka pendaftaran peserta dianggap batal.
Sebagai contoh saja, Melati menyerahkan formulir pendaftaran peserta pada hari Senin, 18 Februari 2018. Selanjutnya Melati akan menerima sms pada hari Senin, 25 Februari 2018 dengan kata-kata sebagai berikut:
“Yth. Melati No. VA Bank BNI/BRI/BTN 8888xxxxxxxxxxxx, Bank Mandiri 8988xxxxxxxxxxxx jml Rp.80.000 utk 1 org, bayar tanggal 09-03-2018 s.d. 25-03-2018 (setelah bayar mohon kartunya diambil ke kantor). BPJSKES-MTR”
Jumlah yang harus Melati bayar adalah Rp.80.000, karena Melati memilih pelayanan di ruang perawatan kelas I.
Jika memilih pelayanan di ruang perawatan kelas II maka premi yang harus dibayar sebesar Rp.51.000 dan Rp.25.500 untuk kelas III. Tulisan ini bertujuan untuk mengingatkan kepada kita semua peserta BPJS khususnya yang berstatus sebagai ASN. Demikian informasi yang bisa disampaikan semoga bermanfaat. Aamiin….
Oleh : Nani Fitriani, S.Pd, MPH