RAIH STATUS AKREDITASI DENGAN PERSIAPAN DAN KERJASAMA TIM YANG SOLID
Oleh: Nani Fitriani, S.Pd, MPH
Undang Undang No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pasal 31 (2) mengamanatkan bahwa pelatihan diselenggarakan oleh institusi penyelenggara pelatihan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Akreditasi institusi pelatihan kesehatan merupakan pemberian pengakuan oleh kementerian kesehatan bagi institusi penyelenggara pelatihan yang memenuhi persyaratan akreditasi. Siapakah institusi penyelenggara pelatihan tersebut? Institusi penyelenggara pelatihan bidang kesehatan adalah organisasi berbadan hukum yang mempunyai tugas, fungsi, serta wewenang menyelenggarakan pelatihan bidang kesehatan.
Terjaminnya institusi pelatihan yang bermutu dalam menyelenggarakan pelatihan bidang kesehatan merupakan tujuan dari akreditasi institusi pelatihan. Status terakreditasi sangat bermanfaat bagi institusi pelatihan disamping menjamin mutu suatu pelatihan juga dapat meningkatkan citra dan kepercayaan institusi pelatihan dimata masyarakat. Dengan terakreditasinya institusi penyelenggara pelatihan diharapkan kualitas mutu penyelenggaraan pelatihan dapat terjaga, dan sekaligus untuk mengukur profesionalisme institusi penyelenggara pelatihan dalam melaksanakan pelatihan. Adapun mekanisme tahapan akreditasi institusi pelatihan terdiri dari
A Persiapan
Bagi institusi pemula
- Melaksanakan 2 pelatihan terakreditasi 1 tahun sebelum pengajuan
- Menetapkan tim penyusun dokumen mutu dan TPM
- Menyiapkan dan menerapkan dokumen mutu
- Self assessment (berdasarkan instrument akreditasi institusi pelatihan yang berlaku)
Bagi institusi yang akan melakukan penilaian ulang
- Menerapkan dokumen mutu berkesinambungan
- Melengkapi dokumen terkait selama masa berlaku sertifikat akreditasi institusi
- Melakukan perbaikan dan menindaklanjuti rekomendasi dari TPM
B Pelaksanaan
Pengajuan permohonan akreditasi. Adapun kriteria dari institusi yang dapat mengajukan permohonan akreditasi institusi pelatihan ke Puslat SDM Kesehatan adalah:
- Berbadan hukum sebagai institusi penyelenggara pelatihan bidang kesehatan (tugas utama) yang dibuktikan dengan dokumen izin pendirian lembaga dan SK penetapan lembaga.
2. Pimpinan dan staf sebagai PNS (pemerintah)/pegawai tetap (non pemerintah), Untuk staf penyelenggara terdiri dari:
- Staf teknis minimal 2 orang dengan pendidikan minimal D3
- Staf administrasi minimal 1 orang dengan pendidikan minimal SLTA
Semua ini dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai pimpinan dan staf sebagai PNS/ pegawai tetap.
3. Telah melaksanakan paling sedikit 2 (dua) jenis pelatihan bidang kesehatan yang terakreditasi oleh Puslat SDM Kesehatan, Kemenkes RI, dan dilaksanakan di institusi yang akan diakreditasi, 2 (dua) tahun terakhir sebelum penilaian akreditasi. Dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi pelatihan.
4. Gedung/ kantor dan ruang kelas milik sendiri/ pemerintah atau sewa/ MoU minimal 3 (tiga) tahun. Ini dibuktikan dengan sertifikat hak milik/ bukti sewa/ MoU untuk gedung/ kantor dan ruang kelas.
Verifikasi
Sebelum tim assessor melakukan penilaian yang sebenarnya secara fisik di lokasi institusi penyelenggara pelatihan, maka semua dokumen terkait setiap standar dan parameter harus dikirim dalam bentuk file untuk diverifikasi oleh tim assessor.
Penilaian
Sesuai instrumen akreditasi institusi penyelenggara pelatihan bidang kesehatan tahun 2018 terdapat 3 (tiga) komponen yaitu Administrasi dan Manajemen (Admin), Pengelolaan Pelatihan (PP), serta pelayanan penunjang pelatihan (penunjang). Masing-masing komponen terdiri dari beberapa standar dan parameter seperti dijelaskan pada tabel berikut.
Komponen | Jumlah standar | Jumlah parameter | Persentase penilaian |
Admin | 7 | 22 | 30% |
PP | 6 | 18 | 50% |
Penunjang | 3 | 11 | 20% |
Jumlah | 16 | 51 | 100% |
Berdasarkan tabel di atas, dapat diketahui bahwa terdapat 16 standar dan 51 parameter untuk ketiga komponen yang harus dipenuhi dan diterapkan oleh institusi penyelenggara pelatihan kesehatan. Dari ketiga komponen tersebut, komponen (2) Pengelolaan Pelatihan memperoleh porsi paling besar dalam menentukan hasil penilaian yaitu 50%.
Berbagai metode digunakan oleh tim assessor dalam melakukan penilaian dintaranya adalah:
- Telusur dokumen dengan mempelajari dokumen mutu dan dokumen terkait
- Observasi dengan pengamatan langsung terhadap
- Keadaan saran dan prasarana institusi/ unit penyelenggara pelatihan
- Keadaan dokumen terkait
- Penerapan dokumen mutu
- Wawancara untuk mendapatkan informasi guna melengkapi data yang diperoleh melalui pengamatan
Penentuan hasil penilaian
Setelah dilakukan penilaian, maka hasilnya dapat dikategorikan seperti pada tabel berikut.
KATEGORI | Nilai akreditasi | Skor parameter | Masa berlaku sertifikat |
Akreditasi “A” | > 3,5 | > 3 | 5 (lima) tahun |
Akreditasi “B” | > 3 | > 2 | 3 (tiga) tahun |
Akreditasi “C” | > 2 | > 1 | 1 (satu) tahun |
Tidak terakreditasi | < 2 | atau | |
Tidak terakreditasi | 0 |
Institusi penyelenggara pelatihan yang terakreditasi memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan dan mengampu pelatihan bidang kesehatan serta menerbitkan sertifikat pelaksanaan yang dilaksanakan dan diampu. Khusus untuk pengampuan penyelenggaraan pelatihan, hanya dapat dilakukan oleh institusi penyelenggara pelatihan dengan kategori akreditasi minimal B.
C Pasca penetapan status akreditasi
Kegiatan pada pasca penetapan status akreditasi dapat berupa monitoring dan evaluasi serta pembinaan yang dilakukan oleh Pusat Pelatihan SDM Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI.
Bapelkes Provinsi NTB sebagai institusi penyelenggara pelatihan bidang kesehatan terakreditasi “B” diraih pada bulan Juni 2019 dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun dan secara otomatis pada tahun 2022 akan dilakukan penilaian kembali oleh tim assessor untuk mempertahankan status terakreditasi atau meningkatkan status akreditasi menjadi akreditasi “A”. Prestasi ini dapat diraih salah satunya dengan kerjasama tim yang solid dan konsisten dalam melaksanakan pelatihan yang bermutu. Hal ini sangat sesuai dengan nilai-nilai yang diemban oleh Bapelkes Provinsi NTB yaitu Profesional, Inovatif, dan Solid.
*) Widyaiswara pada Bapelkes Provinsi NTB