Terapkan KTR, Pemerintah NTB Raih Penghargaan Pastika Parama

Terapkan KTR, Pemerintah NTB Raih Penghargaan Pastika Parama

Penghargaan Pastika Parama merupakan penghargaan yang diberikan pemerintah RI kepada Pemerintah Daerah melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Dalam Negeri, karena Pemerintah daerah berhasil melaksanakan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 Nomor 7 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.  Penghargaan ini diserahkan oleh Direktur P2PTM dr. Cut Putri Arianie, MH.Kes. kepada Wagub NTB Ummi Rohmi (sapaan akrab Wagub NTB) pagi tadi (9/8) diruang kerjanya didampingi Kepala Dinas Kesehatan NTB dan Kepala Seksi P2P.

Menurut dr. Putri Factor resiko utama PTM (Penyakit Tidak Menular) bisa berupa penyakit jantung, stroke, diabetes, kanker dan katatropik lain. Ptm trend naik usia 10 tahun keatas, malas olah raga fisik, pola makan tidak sehat. Ada factor resiko yang disebabkan usia, jenis kelamin, genetic (keturunan) dan beberapa negara krn ras tertentu. Indonesia saat ini dinilai sebagai negara baby smoke, artinya negara dengan usia perokok termuda di dunia, yaitu ada anak perokok pada usia 2,5 tahun. Karenanya Kementerian Kesehatan RI sangat konsen menerapkan KTR untuk melindungi anak-anak dibawah usia 18 tahun.

Lebih lanjut jelasnya, kita akan mendapat bonus demografi di tahun 2025-20135, dimana jumlah usia produktif di Indonesia akan sangat banyak. Semestinya negara dengan jumlah usia produktif  yang banyak itu akan menjadi negara yang besar, tapi apa jadinya bila terpapar rokok sejak kecil. Baik itu ia menghisap rokok ataupun terpapar asap rokok, ataupun residu rokok. Jadi ada istilah second hand smoke dan third hand smoke. Second hand smoke yang terpapar, third hand smoke yang residu, yaitu asap rokok yang melekat di dinding, dipakaian, dibaju. Mungkin anak tersebut sudah terpapar dari orang tua yang merokok juga, nah untuk inilah kami sangat konsen.

Untuk itulah kemenkes RI melalui Direktorat Pencegahan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) memberikan apresiasi kepada pemerintah NTB karena telah mulai melakukan kebijakan KTR seperti di kantor. Dan hal ini sesuai dengan Undang-undangnya, yaitu terdapat 7 tempat yang tidak boleh untuk merokok dalam artian menjadi Kawasan Tanpa Asap Rokok. Ketujuh tempat tersebut antara lain, tempat ibadah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat kerja, tempat belajar mengajar, fasilitas umum, angkutan umum, dan tempat bermain anak.

Dengan diberikannya penghargaan Pastika Parama, harapannya Pemerintah NTB lebih konsen terhadap perlindungan kepada anak usia dibawah 18 tahun agar tidak mempunyai akses ataupun tidak terpapar dengan asap rokok karena yang diinginkan anak-anak NTB menjadi generasi berkualitas, karena pada saatnya nanti mereka akan menjadi pemimpin NTB, memimpin negara ini. Bukan tidak mungkin salah satu dari mereka bahkan bisa menjadi presiden. Namun apa jadinya bila mereka sejak kecil sudah terpapar dengan asap rokok. Untuk itu penghargaan ini juga dimaksudkan menjadi dorongan kepada pemerintah NTB untuk lebih melindungi anak dibawah usia 18 tahun dan juga ibu hamil. Karena ibu hamil yang nantinya melahirkan anak-anak generasi penerus bangsa yang sehat dan cerdas, ujarnya lebih lanjut. Tentunya hal ini selaras dengan misi pemerintah NTB yang ketiga, yaitu menuju NTB yang sehat dan cerdas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *