Visitasi Penilaian Tenaga Kesehatan Teladan Tingkat Nasional di RSUD Soedjono Selong

Kegiatan visitasi tenaga kesehatan teladan yang dilakukan oleh Tim Penilai Kementerian Kesehatan RI di RSUD dr. R. Soedjono Selong pada hari Jum’at (12/7) merupakan suatu rangkaian Penilaian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Teladan Tingkat Nasional tahun 2024. Visitasi tim penilai didampingi tim Bidang SDK Dinas Kesehatan Provinsi NTB.

Visitasi dilakukan setelah melalui proses seleksi data berupa portofolio yang dikirim peserta melalui link pusat dan seleksi wawancara secara luring. Tim melakukan visitasi untuk menilai inovasi yang telah dilakukan para peserta.

Pada kesempatan ini, tim penilai nakes teladan tingkat nasional yakni Vemmy Rialianty Jeane Walangitan, SKM.,M.Kes., dan dr. Wiendra Binti Edict Waworuntu, M.Kes., menilai inovasi tenaga kesehatan lingkungan RSUD Soedjono Selong yaitu ibu Mardiati, ST., dengan inovasi GELAS METAL (Gerakan Pengelolaan Sampah Menuju Green Hospital).

Inovasi ini berangkat dari permasalahan sampah seiring dengan meningkatnya pembangunan dan sarana/prasarana di RSUD Soedjono Selong. Sampah yang dihasilkan untuk sampah medis di RSUD dr. R. Soedjo Selong sekitar 150-200 Kg/hari dan sampah domestik yaitu 300 kg/hari.

Pengelolaan sampah secara tepat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Green Hospital sebagai alternatif guna meminimalisir konstribusi industri Rumah Sakit atas meningkatnya timbunan sampah. Salah satu upaya untuk mewujudkan Green Hospital yakni dengan memanfaatkan sampah keluaran rumah sakit berupa limbah organik sebagai pupuk kompos.

Inovasi juga dilakukan melalui penukaran pupuk kompos dengan botol plastik bekas sekaligus memberikan edukasi tentang pembuatan dan pemanfaatan pupuk kompos kepada masyarakat di lingkungan Rumah Sakit maupun di luar lingkungan Rumah Sakit.

Inovasi tersebut memberikan hasil berupa terbentuknya the GOL (Green Hospital) team yang melaksanakan kegiatan gerakan pengelolaan sampah menuju Green Hospital di lingkungan RSUD dr. R. Soejono Selong, adanya hasil pupuk kompos dari sampah organic, adanya peningkatan hasil penghijauan setelah dilakukan pemberian pupuk dan pengawasan lingkungan rumah sakit dan terkelolanya sampah organik menggunakan prinsip 3 R (Reuse, Reduce dan Recycle).

Selain itu adanya pupuk kompos dapat menekan biaya pembelian bahan yang untuk merawat tanaman di RSUD dr. R. Soedjono Selong. Adanya pemilahan sampah organik dan penukaran botol plastik dengan pupuk dapat mengurangi sampah yang diangkut oleh DLHK. Inovasi tersebut juga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pembuatan dan manfaat pupuk kompos, dengan adanya gerakan pengelolaan sampah menuju green hospital di RSUD dr. R. Soedjono Selong dapat menciptakan lokasi penghijauan yang baik, lokasi healing garden dan lokasi penanaman tanaman yang bagus dan bermanfaat.

Kegiatan penilaian tenaga kesehatan teladan bertujuan untuk memberikan penghargaan atas pengabdian, dedikasi, prestasi kerja, inovasi serta peran aktif tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dalam mendorong keberhasilan pembangunan di bidang kesehatan, meningkatkan motivasi dan mempertahankan kinerja, serta menjadikan tenaga medis dan tenaga kesehatan teladan sebagai Agent of Change dan Role Model bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya.

Koordinasi Perhitungan Kebutuhan JFK pada Aplikasi Renbut

Dalam rangka memfasilitasi perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Kesehatan, Dirjen Nakes Kemenkes RI mengadakan pertemuan koordinasi untuk seluruh pengguna aplikasi Perencanaan SDM Kesehatan di Instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) dan Pemerintah Pusat.

Kegiatan diselenggarakan secara daring dengan dihadiri Badan Kepegawaian Negara, Kemenpan-RB, Kemendagri dan Tim Konsultan.

Dinas Kesehatan Provinsi NTB melalui Seksi PSDMK dan Bidang Kepegawaian turut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan pada 8-9 Juli 2024 tersebut, bertempat di Aula Bidang Sumber Daya Kesehatan.

Turut hadir, Badan Kepegawaian Daerah bersama Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekrtariat Daerah, serta perwakilan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lingkup Pemerintah Provinsi NTB yakni RSUP, RS Mata, RS Jiwa Mutiara Sukma, RS Mandalika dan RS H.L. Manambai Abdulkadir dan BLKPK NTB.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan bahwa instansi Pemerintah menyusun rencana kebutuhan pegawai ASN sesuai dengan kebijakan perencanan kebutuhan pegawai ASN dengan mempertimbangkan keuangan negara.

Dalam Undang-undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinyatakan bahwa dalam menyusun perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melibatkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi dan pihak terkait dengan berdasarkan ketersediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan serta kebutuhan penyelenggaraan pembangunan dan upaya kesehatan.

Setiap Instansi Daerah (Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota) wajib menghitung serta menyusun rencana kebutuhan tenaga kesehatan berdasarkan Analisa Beban Kerja (ABK) per jenis, per jenjang jabatan dan per fasilitas kesehatan.

Salah satu alat dalam proses perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan adalah Aplikasi Perencanaan SDM Kesehatan (https://renbut.kemkes.go.id), yang saat ini dalam proses pengembangan termasuk penambahan fitur untuk meningkatkan kualitas hasil perhitungan.

Pemerintah Pusat menyampaikan berbagai kebijakan pada hari pertama kegiatan, diantaranya terkait perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Kebijakan Perencanaan Kebutuhan ASN, Kebijakan Penataan Pegawai di Instansi Pemerintah, Integrasi Aplikasi SIASN dengan aplikasi Renbut dalam Perencanaan Jabatan Fungsional Kesehatan.

Disampaikan pula mengenai Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam Pemenuhan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Rangka Pencapaian Target Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan dan Kebijakan Rekomendasi Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan dari Unit Pembina.

Integrasi aplikasi renbut dengan aplikasi SIASN dan Sosialisasi Pengembangan Aplikasi Renbut SDM Kesehatan serta latihan penggunaan Aplikasi Renbut versi Pengembangan menjadi agenda kegiatan hari kedua.

Pada sesi diskusi, Pemerintah Pusat banyak mendapatkan saran masukan dari Biro Organisasi Provinsi/Kabupaten/Kota terkait dengan perubahan kewenangan dan alur dari proses perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan di aplikasi Renbut versi pengembangan 2025.

Beberapa hal perubahan yang dikembangkan pada aplikasi Renbut versi 2025 antara lain hanya akan ada satu akun SIASN (khusus untuk Biro Organisasi dan BKD), Verifikasi berjenjang dari mulai Dinas Kesehatan, Biro Organisasi, BKD, Pusat, Perhitungan renbut otomatis berpindah ke tahun berjalan, Pengajuan perubahan perhitungan melalui Biro Organisasi, JFK Naik Jenjang (JFKN) dan JFK Berhenti (JFKB) dipilih melalui data eksisting di SISDMK, dan data dukung Puskesmas berdasar Matriks Standar Ketenagaan Minimal (SKM).

Perubahan signifikan lainnya juga terjadi pada periode waktu pengisian renbut yang semula dibuat 1 (satu) tahun sekali untuk 1 (satu) tahun kedepan, saat ini akan berubah menjadi 1 (satu) kali untuk periode 5 (lima) tahun kedepan. Demikian pula dengan surat rekomendasi dari instansi pembina yaitu Kemenkes RI yang semula berlaku selama 1 (satu) tahun, saat ini akan dirubah masa berlakunya menjadi 5 (lima) tahun.

Proses ini berlaku untuk perencanaan JFKM (Jabatan Fungsional Kesehatan Masuk), JFKN dan JFKB. Perubahan signifikan lainnya yaitu perencanan kebutuhan Tenaga Medis (Named) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) tahun 2025 bisa direvisi/dirubah/dibuka aplikasi renbutnya hanya jika setelah mendapatkan persetujuan dari Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat yang sebelumnya prosesnya bisa langsung dari Dinas Kesehatan kepada KEMENKES RI.

Diharapkan dengan adanya pengembangan aplikasi renbut terbaru serta perubahan kebijakan perencanaan kebutuhan Named dan Nakes, para stakeholder/pengambil kebijakan di Provinsi NTB dan Kabupaten/Kota serta pelaksana di daerah (pengelola perencanaan kebutuhan SDMK) di Kabupaten/Kota dapat lebih optimal dalam perencanaan kebutuhan dan rencana pemenuhan yang matang, agar perencanaan yang dihasilkan lebih berkualitas dan bersifat komprehensif.

GERAKAN INDONESIA AKHIRI TUBERKULOSIS (GIAT)

Tuberkulosis (TBC) di tingkat global

Menurut World Health Organization (Global TB Report, 2023), TBC masih menjadi masalah kesehatan di dunia hingga saat ini. TBC menjadi penyebab kematian tertinggi kedua di dunia setelah COVID-19 pada tahun 2022. Lebih dari 10 juta orang terjangkit penyakit TBC setiap tahunnya. Tanpa pengobatan, angka kematian akibat penyakit TBC tinggi (sekitar 50%). Secara global pada tahun 2022, TBC menyebabkan sekitar 1,30 juta kematian (95%). Dengan pengobatan yang direkomendasikan WHO, 85% kasus TBC bisa disembuhkan. Jumlah orang yang baru didiagnosis sakit TBC secara global adalah 7,5 juta pada tahun 2022. Tiga puluh negara dengan beban TBC tinggi menyumbang 87% kasus TBC dunia pada tahun 2022 dan dua pertiga dari total global terjadi di delapan negara: India (27%), Indonesia (10%), Cina (7.1%), Filipina ( 7,0%), Pakistan (5,7%), Nigeria (4,5%), Bangladesh (3,6%) dan Republik Demokratik Kongo (3,0%). Selengkapnya klik dsini

Atau dibawah ini