Advokasi Kebijakan Daerah Terkait Prioritas Pemanfaatan Dana Desa Di Bidang Kesehatan Tahun 2019

Advokasi Kebijakan Daerah Terkait Prioritas Pemanfaatan Dana Desa Di Bidang Kesehatan Tahun 2019

Kondisi hidup sehat menjadi kebutuhan dasar semua insan di dunia ini, karena hanya dengan badan yang sehat hidup ini bisa berjalan dengan baik dan bermakna. Sehat tidak hanya mencakup fisik saja, tetapi mencakup mental/rohani, sosial dan ekonomi, sebagaimana definisi sehat menurut WHO.
Sejak tahun 2014 dengan UU No. 6/2014 tentang Desa, pemerintah pusat memberikan dana kepada pemerintah desa melalui APBD kabupaten, yang dikenal dengan dana desa. Dana desa ini bertujuan mempercepat peningkatan kualitas hidup masyarakat desa, sebagaimana Nawa Cita Presiden RI Joko Widodo. PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, pasal 19 ayat (2) dinyatakan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, dan pasal 21 disebutkan untuk peningkatan pelayanan kesehatan di desa.
Dari waktu ke waktu, beban masalah kesehatan semakin komplek. Banyak sekali masalah kesehatan yang disebabkan oleh faktor-faktor non kesehatan, seperti lingkungan yang tidak bersih, kondisi perumahan, pergaulan sosial, kebijakan pembangunan yang tidak ramah kesehatan dll. Dengan demikian, upaya kesehatan tidak bisa hanya dilakukan oleh jajaran kesehatan, melainkan harus dilakukan secara bersama-sama dengan seluruh komponen bangsa.
Menurut UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan bahwa pemerintah berkewajiban merencanakan, mengatur, menyelenggarakan dan membina upaya kesehatan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Pemerintah Desa merupakan unit pemerintahan terdepan. Dengan demikian peningkatan dan pemeliharaan kesehatan masyarakat desa tentunya menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintahan desa bersama-sama dengan masyarakat dan jajaran kesehatan dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas. Upaya-upaya pembangunan kesehatan maupun pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan sudah sepatutnya menjadi salah satu prioritas pemanfaatan dana desa.
Sejak tanggal 15 Mei s.d 20 Juni 2019, Dinas Kesehatan Provinsi NTB khususnya Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat melakukan advokasi kebijakan daerah pemanfaatan dana desa di 8 kabupaten se-Nusa Tenggara Barat. Sasarannya adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten, Bagian hukum dan Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten, Bappeda Kabupaten, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa dan kepala-kepala desa, dan TP PKK Kabupaten. Tujuan advokasi ini adalah adanya menu-menu kesehatan dalam Peraturan Bupati tentang prioritas pemanfaatan dana desa tahun 2020. Advokasi di setiap kabupaten melahirkan komitmen yang ditandatangani bersama terkait optimalisasi dana desa untuk peningkatan kesehatan masyarakat desa, antara lain :

  1. Dinas Kesehatan Kabupaten membuat dokumen kebutuhan prioritas bidang kesehatan di desa selanjutnya menyampaikan kepada Dinas PMDes.
  2. Dinas Kesehatan kabupaten aktif melakukan pendampingan dan pengawasan teknis terhadap kegiatan kesehatan yang dibiayai dana desa.
  3. Dinas PMDes mengevaluasi implementasi petunjuk teknis pemanfaatan dana desa.
  4. Pemerintah desa melibatkan Bidan Desa dan Puskesmas pada saat Musrenbangdes penyusunan RKP Des pemanfaatan dana desa.
  5. Peraturan Bupati tentang Dana Desa tahun 2020 diharapkan dapat mengatur pemanfaatan dana desa untuk bidang kesehatan dengan rincian sebagai berikut :
    a. Pembangunan Sarana prasarana dasar :
  • Transportasi (ambulance desa).
  • Informasi dan komunikasi (media kesehatan dan papan data kesehatan).
    b. Sarana-prasarana kesehatan masyarakat :
  • Poskesdes/Polindes.
  • Posyandu
  • Posbindu
  • Pos lansia
  • Poskestren
  • Jambanisasi dll
    c. Pemberdayaan
  • Identifikasi dan analisis masalah kesehatan di desa melalui SMD dan MMD di desa siaga.
  • Peningkatan kapasitas bidan desa dan kader kesehatan di desa.
  • Insentif bidan desa dan kader kesehatan di desa.
  • Jaminan kesehatan aparatur desa.
  • Pembinaan Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) keluarga.
  • Pengembangan peraturan desa tentang PHBS.
  • Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup (Senam bersama, gerakan penanaman sayur dan buah di pekarangan, Jumat bersih, pemantauan jentik dll).
    d. Ekonomi non pertanian
  • Kelompok Bank Sampah
  • Pengembangan produk herbal/jamu kesehatan.
    e. Pelayanan Publik :
    Pencegahan dan penanggulangan gizi buruk dan stunting.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *