Advokasi Kebijakan Kabupaten Terkait Pemanfaatan Dana Desa Bagi Kesehatan Masyarakat Desa di Beberapa Kabupaten Provinsi NTB

Advokasi Kebijakan Kabupaten Terkait Pemanfaatan Dana Desa Bagi Kesehatan Masyarakat Desa di Beberapa Kabupaten Provinsi NTB

Sejak tahun 2014 melalui program Nawa Cita Presiden Joko Widodo, desa mendapatkan Dana Desa dari APBN. Dana Desa ini digunakan untuk menyelenggarakan kewenangan desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa.
.
Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan utama dan prioritas bagi masyarakat desa. Masyarakat desa yang sehat menjadi modal bagi pembangunan desa di segala bidang.
Dengan demikian peningkatan dan pemeliharaan kesehatan masyarakat desa tentunya menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintahan desa bersama-sama dengan masyarakat dan jajaran kesehatan dalam hal ini Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Puskesmas.
.
Upaya-upaya pembangunan kesehatan maupun pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan sudah sepatutnya menjadi salah satu prioritas pemanfaatan dana desa.
Hal ini dipandang penting mengingat
berdasarkan hasil Riskesdas tahun 2013, kasus PTM (Penyakit Tidak Menular) terbesar adalah asma, kencing manis, hipertensi, jantung koroner dan stroke. Pada tahun 2016, terdapat 148.959 kasus hipertensi ditemukan di NTB.
.
Sementara itu, petunjuk teknis pemanfaatan dana desa dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah kabupaten dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). Oleh karenanya penting dilakukan diskusi dalam rangka mewujudkan kesepahaman bersama penentu kebijakan di Kabupaten agar memasukkan menu kesehatan dalam peraturan bupati terkait pemafaatan dana desa.
.
Selaras dengan hal di atas, Dinkes NTB melalui Seksi Promkes dan Pemberdayaan Masyarakat melaksanakan kegiatan advokasi kebijakan kabupaten terkait pemanfaatan dana desa guna memantapkan komunikasi dengan penentu kebijakan di kabupaten tentang dukungan dana desa untuk kesehatan serta memastikan menu-menu kegiatan kesehatan yang mendapatkan dukungan dana desa tahun 2020. Sehingga hasil pertemuan diperoleh komitmen kepala desa mengalokasikan dana desa untuk kesehatan khususnya penanggulangan Stunting.

Dokumentasi Kegiatan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *