ANGIN SEGAR DANA DESA UNTUK KESEHATAN

ANGIN SEGAR DANA DESA UNTUK KESEHATAN

Mataram – Dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah menjadi angin segar untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. bagaimana tidak dana desa yang terbilang besar, setiap desa di Indonesia bisa mendapatkan 1 milyar lebih. Dengan dana tersebut, desapun bisa dengan mandiri meningkatkan beberapa aspek kehidupan masyaraka, salah satunya meningkatkan kesehatan masyarakat desa. Melihat potensi dana desa tersebut Dinas Kesehatan Provinsi mengadakan pertemuan penggalan Komitmen Kabupaten dalam Rangka Penggunaan Dana Desa untuk Kesehatan.

Dalam acara tersebut dihadiri lebih dari 34 peserta termasuk narasumber, dimana peserta dari kabupaten se NTB 24 orang dan 10 peserta dari Provinsi. Turut hadir pula dari Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi RI. Kehadiran dari Kementrian Desa, untuk memaparkan terkait dana desa pada stekholder yang hadir di acara tersebut.

Sebelum dari perwakilan kementrian memaparkan materi terkait dana desa, acara terlebih dahulu dibuka oleh Sekertaris Dinas Kesehatan Provinsi NTB, beliau menyatakan desa sangatlah mampu untuk mengalokasikan dana desa untuk kesehatan, pasalnya dana yang diterima oleh desa bisa mencapai milayaran, “Kalau ditotalkan desa bisa mendapatkan lebih dari 1 milayar,” ujar , Khaerul Anwar M.Kes Sekertaris Dinas Kesehatan Provinsi NTB.

Khaerul mengharapakan dengan diadakan acara tersebut dapat terbentuk kesepatakan bagaimana mengadvokasi agar dana desa bisa dialokasikan untuk kesehatan, seperti desa percontohan GEN 2025 dimana beberapa desa percontohan GEN mengalokasikan dana desa untuk kesehatan, “harapanya desa lainpun dalam programnya ada untuk kesehatan,” harapnya.

Pernyataan dari Sekertari Dinas Kesehatan Prov NTB disambut baik oleh ketua forum kepala desa tingkat kabupaten. Ketua forum kepala desa menyatakan sangat berharapa pemerintah dapat membantu desa-desa di NTB dalam penyusunan program kerja lebih tepatnya dalam pengalokasian dana desa. Hal ini dikarenakan sejumlah desa masih belum terlalu ada gambaran dalam mengalokasikan dana desa. Tentu hal ini termasuk pengalokasikan dana desa untuk kesehatan,” jadi kami berharap untuk pemerintah bisa membantu kami dalam penyusunan program ataupun merievew program yang kami rencanakan,” ungkap ketua forum kepala desa tingakat kabupaten.

Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan peraturan terkait penggunaan dana desa untuk kesehatan dimana pada pasal 171 UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, tercantum bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan 10% dari anggran dan belanja daerah untuk anggaran kesehatan.  dengan demikian pemerintah desa sebagai bagian dari pemerintah provinsi dan kabupaten kiranya dapat menganggarkan 10% dana desa untuk kegiatan kesehatan di Desa.

Pemerintah desa memiliki peran penting dalam pembangunan kesehatan, pasalnya pembangunan kesehatan adalah upaya yang dilakukan oleh semua komponen bangsa yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajad kesehatan masyarakat yang setingi-tingginya. dalam rangka mencapai hal tersebut, pembangunan kesehatan dilaksanakan secara terarah, berkesinambungan dan realistis sesuai tahapannya. pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berdasarkan prikemanusiaan, pemberdayaan dan kemandirian adil dan merata, serta pengutamaan dan manfaat dengan perhatian khusus pada penduduk rentan, antara lain ibu, anak, usia lanjut (manula), dan keluarga miskin.

Pembangunan kesehatan yang dilaksanankan dalam dawarsa terakhir terakhir masih menghadpi masalah yang belum sepenuhnya datap diatasi, seperti masahalah penyakit menular belum bisa diatasi disusul dengan peningkatan kasus penyakit tidak menular atau sering disebut penyakit degenratif seperti diabetes melitus jantung, gagal ginjal dan lain-lain

sistem penyelenggaraan pemerintahan indonesia mengalami perubahan yang drastatis. berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dinyatakan bahwa desa memiliki kewenangan dalam membina kemasyrakat dengan pemberdayaan masyarakat. pemerintah desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat agar tercapai kesejahteraan masyarakat desa. kesehatan masyarakat desa merupakan bagian dari kesejahteraan masyarakat desa. dengan demikian peningkatan dan pemeliharaan kesehatan masyarakat desa tentun menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintahan desa bersama-sama dengan masyarakat dan jajaran kesehatan dalam hal ini dinas kesehatan kabupaten/kota dan puskesma upaya untuk mewujudkan kesehatan masyarakat desa dapat dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya yang dimilikipemerintah desa salah satunya dana desa atau pendapatan sah pemerintah desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *