
Mataram, 20 Juli 2018. Menindak lanjuti pertemuan sebelumnya yang di selenggarakan Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tanggal 29 Juni 2018 di Aula Bhakti Husada Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang kualifikasi minimal bagi tenaga kesehatan khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat diluar tenaga medis sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014, bahwa minimal kualifikasi pendidikan untuk tenaga kesehatan diluar tenaga medis adalah Diploma – III . namun Program Percepatan Pendidikan Tenaga Kesehatan melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk Program Pendidikan DIII Kesehatan Lingkungan dan Program Pendidikan DIII Perawat Gigi tidak dapat dilaksanakan oleh institusi penyelenggara pendidikan kesehatan yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Oleh karena itu, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI nomor 113/M/KPT/2017 RPL untuk Program Pendidikan D-III Kesehatan Lingkungan dan Program Pendidikan D-III Perawat Gigi diselenggarakan oleh Politeknik Kesehatan Kupang.
Maka pada tanggal 20 s/d 24 Juli 2018 dilaksanakan Assessment calon peserta Recognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Aula Bhakti Husada Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat terhadap 104 orang peserta, yang terdiri dari 50 orang peserta dari Prodi D-III Kesehatan Lingkungan serta 54 orang peserta Prodi D-III Perawat Gigi, serta Assessor dari Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan Kupang sebanyak 13 Orang yang terdiri dari 6 Orang Asesor Prodi D-III Perawat Gigi dan 7 Orang Asessor Prodi D-III Lingkungan Kesehatan.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut Pudir I Bapak Irfan, SKM, M.Kes dan tutut memberikan arahan kepada calon peserta Assessment Rocognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Pengumuman hasil Assesment Calon Peserta Recognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk prodi D-III Kesehatan Lingkungan dan Prodi D-III Perawat gigi akan dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2018.