Balai Kesehatan Mata Masyarakat & Balai Labkes Masyarakat Pengujian Dan Kalibrasi Siap BLUD
Pada hari Senin tanggal 29 Mei 2017 Dinas Kesehatan mengadakan “Sosialisasi Persiapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) UPT Balai Kesehatan Mata Masyarakat & UPT Balai Labkes Masyarakat Pengujian & Kalibrasi” acara ini di buka oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat “dr. Nurhandini Eka Dewi, Sp.A” dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Barat “Bonardo Hutauruk”.
acara ini dihadiri oleh Tim BLUD Balai Kesehatan Mata Masyarakat dan Tim BLUD Balai Labkes Masyarakat Pengujian & Kalibrasi.
Sekarang yang menjadi pertanyaan, Mengapa Harus PPK BLUD?
Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Manfaat Menjadi PPK-BLUD
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berpotensi untuk mendapatkan imbalan secara signifikan terkait dengan pelayanan yang diberikan, maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Satuan kerja yang memperoleh pendapatan dari layanan kepada publik secara signifikan dapat diberikan keleluasaan dalam mengelola sumber daya untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan. Hal ini merupakan upaya peng-agenan aktivitas yang tidak harus dilakukan oleh lembaga birokrasi murni, tetapi oleh instansi pemerintah daerah yang dikelola “secara bisnis”, sehingga pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif yaitu dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD.
Materi disampaikan oleh pak Puguh Nara sumber dari Perwakilan BPKP Prov. NTB dan acara ini di akhiri sesi Diskusi dan tanya jawab