Persyaratan Dan Penetapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Oleh: Nani Fitriani, S.Pd, MPH
Widyaiswara Ahli Muda pada Balai Pelatihan Kesehatan (UPT Dinas Kesehatan Provinsi NTB)
PPK-BLUD??
Kita sering mendengar suatu organisasi menerapkan PPK BLUD. Sebenarnya apa sih yang dimaksud PPK BLUD itu? PPK-BLUD merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
BLUD beroperasi sebagai perangkat kerja pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.
BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah yang dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah.
Dalam pelaksanaan kegiatan, BLUD harus mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLUD disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja pemerintah daerah.
Dalam menyelenggarakan dan meningkatkan layanan kepada masyarakat, BLUD diberikan fleksibilltas dalam pengelolaan keuangannya.
PERSYARATAN DAN PENETAPAN PPK BLUD
Penerapan PPK-BLUD pada SKPD atau Unit Kerja, harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan admlnistratif.
Persyaratan substantif apabila tugas dan fungsi SKPD atau Unit Kerja bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik (quasipublic goods).
Pelayanan umum tersebut di atas berhubungan dengan:
- penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat. Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum, diutamakan untuk pelayanan kesehatan. Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum tidak berlaku bagi pelayanan umum yang hanya merupakan kewenangan pemerintah daerah karena kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pelayanan umum yang hanya merupakan kewenangan pemerintah daerah antara lain: layanan pungutan pajak daerah, layanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), layanan pemberian izin mendirikan bangunan (IMB).
- pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum antara lain kawasan pengembangan ekonomi terpadu.
- pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
Pengelolaan dana khusus antara lain:
- dana bergulir untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM);
- dana perumahan.
Persyaratan teknis:
- kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD atas rekomendasi sekretaris daerah untuk SKPD atau kepala SKPD untuk Unit Kerja.
Kriteria layak dikelola, antara lain:
- memiliki potensi untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan secara efektif, efisien, dan produktif;
- memiliki spesifikasi teknis yang terkait langsung dengan layanan umum kepada masyarakat.
2. kinerja keuangan SKPD atau Unit Kerja yang sehat dltunjukkan oleh tingkat kemampuan pendapatan dari layanan yang cenderung meningkat dan efisien dalam membiayai pengeluaran.
Persyaratan administratif, apabila SKPD atau Unit Kerja membuat dan menyampaikan dokumen yang meliputi:
- surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat. Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja untuk BLUD-SKPD dibuat oleh kepala SKPD dan diketahui oleh sekretaris daerah. Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja untuk BLUD-Unit Kerja dibuat oleh kepala Unit Kerja dan diketahui oleh kepala SKPD.
- pola tata kelola. Pola tata kelola merupakan peraturan internal SKPD atau Unit Kerja yang akan menerapkan PPK-BLUD.
- rencana strategis bisnis;
Rencana strategis bisnis merupakan rencana strategis lima tahunan yang mencakup, antara lain pernyataan visi, misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja, rencana pencapaian lima tahunan dan proyeksi keuangan lima tahunan dari SKPD atau Unit Kerja.
Rencana pencapaian lima tahunan merupakan gambaran program lima tahunan, pembiayaan lima tahunan, penanggung jawab program dan prosedur pelaksanaan program.
- standar pelayanan minimal; Standar pelayanan minimal memuat batasan minimal mengenal jenls dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh SKPD atau Unit Kerja.
- laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan, terdiri dari:
- laporan realisasi anggaran;
- neraca; dan
- catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan pokok melalui system akuntansi yang berlaku pada pemerintah daerah.
Prognosa/proyeksi laporan keuangan terdiri dari:
- prognosa/proyeksi laporan operasional;dan
- prognosa/proyeksi neraca.
Prognosa/proyeksi laporan keuangan diperuntukkan bagi SKPD atau Unit Kerja yang baru dibentuk, dengan berpedoman pada standar akuntansi yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia
- laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
Laporan audit terakhir merupakan laporan audit atas laporan keuangan tahun terakhir oleh auditor eksternal, sebelum SKPD atau Unit Kerja diusulkan untuk menerapkan PPK-BLUD.
Dalam hal audit terakhir belum tersedia, kepala SKPD atau kepala Unit Kerja yang akan menerapkan PPK-BLUD diwajibkan membuat surat pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
Untuk BLUD-SKPD, surat pernyataan dibuat oleh kepala SKPD dan diketahui oleh sekretaris daerah.
Untuk BLUD-Unit Kerja, surat pernyataan dibuat oleh kepala Unit Kerja dan diketahui oleh kepala SKPD.
SKPD yang akan menerapkan PPK-BLUD mengajukan permohonan kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah, dengan dilampiri dokumen persyaratan administratif
Unit Kerja yang akan menerapkan PPK-BLUD mengajukan permohonan kepada kepala daerah melalui kepala SKPD, dengan dilampiri dokumen persyaratan administratif
Kepala daerah membentuk dan menetapkan tim penilai untuk meneliti dan menilai usulan penerapan, penlngkatan, penurunan, dan pencabutan status PPK-BLUD.
Tim penilai beranggotakan paling sedikit terdiri dari
- Sekretaris daerah sebagai ketua merangkap anggota
- PPKD sebagai sekretaris merangkap anggota
- Kepala SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota
- Kepala SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah sebagai anggota
- Tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya apabila diperlukan sebagai anggota.
Tim penilai bertugas meneliti dan menilai usulan penerapan, peningkatan, penurunan, dan pencabutan status PPK-BLUD.
Hasil penilaian oleh tim penilai disampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan pertimbangan penetapan penerapan, peningkatan, penurunan, dan pencabutan status PPK-BLUD. Penerapan, peningkatan, penurunan, dan pencabutan status PPK-BLUD ditetapkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan hasil penilaian tim penilai.
Keputusan kepala daerah tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal penetapan.
Penetapan persetujuan/penolakan penerapan atau peningkatan, status PPK-BLUD paling lambat 3 (tiga) bulan sejak usulan diterima kepala daerah secara lengkap.
Apabila dalam waktu 3 (tiga) buian kepala daerah tidak menetapkan keputusan, usulan dianggap disetujui.
Dalam hal batas waktu 3 (tiga) bulan terlampaui maka paling lambat 1 (satu) bulan sejak batas waktu 3 (tiga) bulan terlampaui, kepala daerah menetapkan SKPD atau Unit Kerja untuk penerapan atau peningkatan status PPKBLUD.
Penetapan persetujuan penerapan PPK-BLUD dapat berupa pemberian status BLUD penuh atau status BLUD bertahap.
Status BLUD penuh diberikan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan dinilai memuaskan.
Dalam hal persyaratan substantif dan teknis terpenuhi, namun persyaratan administrative dinilai belum terpenuhi secara memuaskan, diberikan status BLUD bertahap.
Persyaratan administratif dinilai belum terpenuhi secara memuaskan jika dokumen persyaratan administratif belum sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Status BLUD bertahap dapat ditingkatkan menjadi status BLUD penuh atas usul pemimpin BLUD kepada kepala daerah sesuai dengan mekanisme penetapan BLUD.
Status BLUD bertahap diberikan fleksibilitas pada batas-batas tertentu berkaitan dengan jumlah dana yang dapat dikelola langsung, pengelolaan barang, pengelolaan piutang, serta perumusan standar, kebijakan, sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan.
Status BLUD bertahap tidak diberikan fleksibilitas dalam hal pengelolaan investasi, pengelolaan utang, dan pengadaan barang dan/atau jasa.
Batas-batas tertentu fleksibilitas yang diberikan dan fleksibilitas yang tidak diberikan ditetapkan bersamaan dengan penetapan status BLUD.
Sekretaris daerah atau kepala SKPD dapat mengusulkan penurunan/pencabutan status BLUD kepada kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.
Kepala daerah menurunkan/mencabut status BLUD dengan mempertimbangkan hasil penilaian dari tim penilai.
Kepala daerah membuat penetapan penurunan/pencabutan paling lama 3 (tiga) bulan sejak usulan diterima. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak usulan diterima terlampaul, usulan penurunan/pencabutan dianggap ditolak.
Penerapan PPK-BLUD berakhir apabila:
- dicabut oleh kepala daerah atas usulan sekretaris daerah atau kepala SKPD atau
- berubah statusnya manjadi badan hukum dengan kekayaan daerah yang dipisahkan
Penerapan PPK-BLUD yang pernah dicabut, dapat diusulkan kembali sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana telah dijelaskan di atas.