PERTEMUAN EVALUASI, PENGEMBANGAN DAN PEMBUATAN SOP SISTEM INFORMASI KESEHATAN DINAS KESEHATAN PROVINSI NTB

PERTEMUAN EVALUASI, PENGEMBANGAN DAN PEMBUATAN SOP SISTEM INFORMASI KESEHATAN DINAS KESEHATAN PROVINSI NTB

Mataram, 20 Januari 2018. Standart Operating Procedur (SOP) merupakan pedoman operasional dan standar kinerja bagi instansi pemerintahan untuk meningkatkan kenerja staf. Pada bulan maret 2017 Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara  Barat telah melakukan pertemuan Penyusunan SOP Sistem Informasi Kesehatan yang menghasilkan 8 SOP. Kegiatan tersebut merupakan salah satu bagian dari Project GF Healt System Strengthning (HSS). yaitu sebuah proyek kerja sama antara Pemerintah Indonesia (Kementerian Kesehatan Repubik Indonesia dengan Global Fund untuk memperkuat sistem kesehatan yang memfokuskan pada Sistem Informasi Kesehatan (SIK) dan Manajemen Tata Kelola Obat dan Perbekalan Kesehatan (Suplay Chain Management).

8 SOP yang telah dibuat tersebut telah digunakan sejak tahun 2017, namun seiring berjalannya waktu SOP yang sudah ditetapkan tersebut dirasakan masih terdapat kekurangan  dan dianggap belum mampu mengakomodir seluruh program yang ada di Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Oleh karena itu pada tanggal 17 – 20 Januari diadakan pertemuan untuk mengevaluasi dan mengembangkan SOP yang telah di rancang sebelumnya. Pertemuan tersebut dilaksanakan di Hotel Santika Mataram. Dan memfokuskan pada SOP Sistem Informasi Kesehatan dengan perancangan Sistem data satu pintu.

Pertemuan tersebut menghasilkan SOP tambahan yang merupakan evaluasi dari SOP Sistem Informasi Kesehatan yang telah dibuat sebelumnya. kegiatan yang dihadiri oleh seluruh seksi lingkup Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan menandatanganni 4 Poin Nota Kesepakatan Hasil Pertemuan. yaitu :

  1. Seksi Data Indormasi Penelitian dan Pengembangan Kesehatan membuat SK Kadikes tentang Penunjukan Penghubung Website masing-masing Subbag/Seksi
  2. Berita yang diterima oleh admin web mengacu pada outline (terlampir) dan ditandatangani oleh pejabat kasi/kasubag/kabid/sekretaris
  3. Data rutin  subag/seksi agar dikirim sesuai jadwal pelaporan tiap program pada pusat datar yang telah ditentukan
  4. Pengumpulan data profil kesehatan menggunakan format yang sudah baku melalui pusat data

  

  

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *