Dengan Semangat Baru, Dinas Kesehatan Provinsi NTB Tingkatkan Layanan Arsip, Kearsipan dan Arsiparis Menuju NTB Gemilang

Dengan Semangat Baru, Dinas Kesehatan Provinsi NTB Tingkatkan Layanan Arsip, Kearsipan dan Arsiparis Menuju NTB Gemilang

Sehubungan akan diterapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maka dalam rangka mewujudkannya mulai Tahun Anggaran 2021 dilaksananan kegiatan arsip & kearsipan pada Dinas Kesehatan Provinsi NTB.

Dinas Kesehatan Provinsi NTB memiliki Tim Arsiparis yang terdiri dari 2 (dua) Pejabat Fungsional Arsiparis dan 1 (satu) Pengolah Kepegawaian.

Tugas Tim Arsiparis Dinas Kesehatan Provinsi NTB adalah mengolah, mengelola, menata, memelihara & memberikan pelayanan menyeluruh terintegrasi sesuai SOP arsip & kearsipan.

Agenda yang menjadi target kinerja Tim Arsiparis Dinas Kesehatan Provinsi NTB yang tertuang dalam E_SIPJA Tahun 2021 ada 2 (dua), yaitu

1. Pengolahan, Pengelolaan, Penataan, Pemeliharaan & Pelayanan Arsip
Vital.
2. Pengolahan, Pengelolaan, Penataan, Pemeliharaan & Pelayanan Arsip
Inaktif.

Terkait pelayanan arsip & kearsipan pada Dinas Kesehatan Provinsi NTB yang berbasis kerja efektif, efisien, cepat & akurat, maka Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Dinas Kesehatan Provinsi NTB menyediakan nomor kontak tim arsiparis yang dapat dihubungi di nomor 0878-8536-9476.

Dengan niat kerja & kinerja maksimal dari Tim Arsiparis Dinas Kesehatan Provinsi NTB meliputi kesungguhan, kedisiplinan, keuletan, kecintaan & tanggung jawab diharapkan akan tercipta Arsip, Kearsipan & Arsiparis yang gemilang pada Dinas Kesehatan Provinsi NTB untuk mendukung NTB GEMILANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *