Dengan Semangat Baru, Dinas Kesehatan Provinsi NTB Tingkatkan Layanan Arsip, Kearsipan dan Arsiparis Menuju NTB Gemilang
Sehubungan akan diterapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maka dalam rangka mewujudkannya mulai Tahun Anggaran 2021 dilaksananan kegiatan arsip & kearsipan pada Dinas Kesehatan Provinsi NTB.
Dinas Kesehatan Provinsi NTB memiliki Tim Arsiparis yang terdiri dari 2 (dua) Pejabat Fungsional Arsiparis dan 1 (satu) Pengolah Kepegawaian.
Tugas Tim Arsiparis Dinas Kesehatan Provinsi NTB adalah mengolah, mengelola, menata, memelihara & memberikan pelayanan menyeluruh terintegrasi sesuai SOP arsip & kearsipan.
Agenda yang menjadi target kinerja Tim Arsiparis Dinas Kesehatan Provinsi NTB yang tertuang dalam E_SIPJA Tahun 2021 ada 2 (dua), yaitu
1. Pengolahan, Pengelolaan, Penataan, Pemeliharaan & Pelayanan Arsip
Vital.
2. Pengolahan, Pengelolaan, Penataan, Pemeliharaan & Pelayanan Arsip
Inaktif.
Terkait pelayanan arsip & kearsipan pada Dinas Kesehatan Provinsi NTB yang berbasis kerja efektif, efisien, cepat & akurat, maka Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Dinas Kesehatan Provinsi NTB menyediakan nomor kontak tim arsiparis yang dapat dihubungi di nomor 0878-8536-9476.
Dengan niat kerja & kinerja maksimal dari Tim Arsiparis Dinas Kesehatan Provinsi NTB meliputi kesungguhan, kedisiplinan, keuletan, kecintaan & tanggung jawab diharapkan akan tercipta Arsip, Kearsipan & Arsiparis yang gemilang pada Dinas Kesehatan Provinsi NTB untuk mendukung NTB GEMILANG