
Standar Pelayanan Minimal Kesehatan menjadi acuan dasar bagi pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar pada tingkat Kabupaten/Kota. Mengacu pada permenkes 4 tahun 2019 terdapat 12 Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan 4 pelayanan yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/prevenif. Melalui Permenkes 4 tahun 2019 tersebut Pemerintah menjamin hak setiap warga untuk mendapatkan hak kesehatan yang bermutu dan sesuai standar. Namun kemampuan sumber daya masing–masing daerah berbeda yang menyebabkan pelaksanaan pelayanan dasar tidak sama dimasing-masing daerah.
Dalam rangka evaluasi pelaporan dan capaian SPM (Standar Pelayanan Minimal) Bidang Kesehatan tahun 2022, Dinas Kesehatan Provinsi NTB melalui Subbag Program melaksanakan kegiatan Pertemuan Evaluasi Program Tingkat Provinsi Tahun 2022 di Hotel Grand Legi Mataram.
Pertemuan yang dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 3 s/d 6 Oktober 2022, dihadiri oleh 48 peserta dari lintas sektor yaitu dari Bappeda, Biro Organisasi Setda Provinsi NTB dan BPBD Provinsi NTB, dari lintas program Dinas Kesehatan Provinsi NTB dan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-NTB.
Pertemuan ini dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr. H. Lalu Hamzi Fikri, MM., MARS.
Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa evaluasi SPM perlu dilakukan untuk mengukur keberhasilan kinerja penyelenggara layanan dasar dimasing-masing daerah. Beliau juga menghimbau agar pada kegiatan tersebut dapat menjabarkan semua permasalahan yang ditemui masing-masing daerah dalam menyelenggarakan pelayanan dasar, sehingga dapat merumuskan solusi-solusi tepat yang dapat diambil.



