Dinkes Provinsi NTB Tinjau Persiapan Pelaksanaan Vaksinasi di BIZAM
Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021.
Dalam SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 tersebut dinyatakan bahwa persyaratan dokumen bagi calon penumpang pesawat udara dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama), serta surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Kebijakan yang sama juga berlaku untuk warga yang akan ke Bali dan Pulau Jawa jika melalui penyeberangan laut, yang sebelumnya cukup membawa surat keterangan Rapid Test antigen, kini harus dilengkapi dengan kartu vaksin minimal vaksinasi tahap I (pertama), untuk penumpang pejalan kaki atau kendaraan pribadi. Bila tidak maka akan diarahkan untuk melaksanakan vaksinasi terlebih dahulu.
Terkait dengan pemberlakun PPKM Darurat tersebut, maka Tim dari Dinas Kesehatan Provinsi NTB bersama Asisten I Provinsi NTB ibu Baiq Eva Nurcahyaningsih, M.Si meninjau persiapan pelaksanaan Vaksinasi Covid di Bandara BIZAM dan Pelabuhan Lembar pada hari Minggu (4/7/2021).
Pengecekan dilakukan di setiap pintu masuk dengan mengecek setiap pelaku perjalanan agar menunjukkan kartu bahwa mereka telah di vaksin.
Pelaksanaan vaksiasi di BIZAM di bantu oleh Tim Vaksinator dari RSUP Provinsi NTB, sedangkan pelaksanaan vaksinasi yang di Pelabuhan Lembar dibantu oleh Tim Vaksinator dari Rumah Sakit Mata dan Dinas Kesehatan Provinsi NTB.
Ayo Lakukan Vaksinasi COVID -19 untuk Lindungi Diri, Keluarga dan Sesama.