<strong>Diskusi Terbatas Analisis Kajian Perlindungan Konsumen, Kadinkes NTB Sampaikan Masalah Kosmetik di NTB</strong>

Diskusi Terbatas Analisis Kajian Perlindungan Konsumen, Kadinkes NTB Sampaikan Masalah Kosmetik di NTB

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr. H. Lalu Hamzi Fikri, MM. MARS, menghadiri diskusi terbatas analisis kajian perlindungan konsumen terhadap kandungan kosmetika berbahaya yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan Provinsi NTB dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Kamis (16/3/2023).

Dalam kesempatan tersebut, dr. Fikri menyampaikan setidaknya ada 4 permasalahan terkait kosmetika di NTB yaitu : kosmetika ilegal, palsu atau tanpa izin edar, kosmetika dengan kandungan berbahaya atau melebihi ambang batas yang diperbolehkan, klaim dalam iklan yang berlebihan atau over claim dan bahan baku kosmetika yang sebagian besar masih impor.

Intervensi kepada pelaku usaha perlu dilakukan oleh pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangan perizinan. Selain itu, intervensi kepada masyarakat dalam bentuk pemberdayaan masyarakat bijak menggunakan kosmetika juga harus dilakukan.

Lebih jauh lagi, diperlukan upaya mendorong kosmetika produksi dalam negeri dengan bahan baku dari dalam negeri, di NTB sendiri bahan potensial sebagai kosmetika tematik NTB antara lain, garam spa atau garam kosmetika, spirulina, rumput laut, kopi, kelor, minyak kelapa atau vco dan masih banyak lagi yang dapat dikembangkan.

Dalam diskusi juga disampaikan lembaga untuk perlindungan konsumen sebagai wadah pengaduan di NTB telah lama dibentuk, yaitu BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) dan LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat). Sayangnya pengaduan terkait dampak kosmetika ilegal ini masih sedikit. Padahal temuan penyitaan kosmetik ilegal yang dilakukan oleh BBPOM Mataram cukup banyak.

#DinkesProvNTB #DinkesNTB #SahabatSehat #SalamSehat #HumasSehat