EVALUASI KEMAMPUAN
Mataram, 27 Oktober 2018. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan bahwa setiap tenaga kesehatan yang akan menjalakkan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki izin dari Pemerintah. Dan untuk memperoleh zin dari pemerintah tersebut diperlukan Surat Tanda Registrasi (STR) yang di keluarkan oleh Majelis Tinggi Tenaga Kesehatan (MTKI).
Surat Tanda Resgistrasi (STR) berlaku secara nasional dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun setelah memenuhi persyaratan. adapun persayaratan yang di masud adalah :
- Pemngabdian diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidang kesehatan.
- Pemenuhan kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya.
Dalam hal tenaga kesehatan tidak dapat memenuhi ketentuan persyaratan perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) maka tenaga kesehatan tersebut harus mengikuti Evaluasi Kemampuan (EK) yang di laksanakan oleh Organisasi Profesi yang bekerja sama dengan Majelis Tinggi Tenaga Kesehatan (MTKI).
Terkait hal tersebut, maka pada tanggal 27 Oktober 2018, Majelis Tinggi Tenaga Kesehatan (MTKI) mengadakan Evaluasi Kemampuan untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat yang di laksanakan di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Mataram, Pelaksanaan Evaluasi Kemampuan tersbut di rencanakan untuk 33 orang yangterdiri dari 9 Orang Tenaga Terapis Gigi dan 23 Orang Ahli Teknik Labotarium Medik (ATLM).
Pelaksanaan Evaluasi Kemampuan tersebut di awasi langsung oleh tim pengawas pusat yaitu Ketua Devisi Pembinaan Profesi Mujiharto, Staf Puskatmutu Muflihati serta Kuncoro Yudhianto. yang di dampingi oleh perwakilan dari MTKP Provinsi NTB serta Organisasi Profesi.