Pertemuan Pembinaan Penanggung Jawab Sarana Kefarmasian Terhadap Pelaporan Penggunaan Narkotika & Psikotropika di Prov NTB

Pertemuan Pembinaan Penanggung Jawab Sarana Kefarmasian Terhadap Pelaporan Penggunaan Narkotika & Psikotropika di Prov NTB

mataram, 5 s/d 6 maret 2018, subdit narkotika,pisikotropika dan prekursor direktorat produksi distribusi kefarmasian kementerian kesehatan ri- dra. vita picola haloho, apt di dan kepala seksi narkotika,pisikotropika dan prekursor- ikka tjahyaningrum, s.si., apt melaksanakan kegiatan pertemuan pembinaan penanggung jawab sarana kefarmasian terhadap pelaporan penggunaan narkotika dan psikotropika di provinsi nusa tenggara barat yang di buka oleh plt kepala dinas kesehatan provinsi ntb- Marjito, S.Si, SKM., M.Kes di dampingi oleh kepala bidang sumber daya kesehatan – Lalu Budarja SKM, M.Kes dan kepala seksi kefarmasian makanan minuman dan alkes- baiq fahmi ilmiyati s.far., apt  yang di iukuti oleh 110 (seratus sepuluh orang/sarana )peserta terdiri atas penanggung jawab sarana apotek, rumah sakit dan klinik yang berada di kota mataram dan kab. lombok barat

kegiatan pertemuan dilakukan untuk mengabsensi kepatuhan saran pelayan kefarmasian yang berada di provinsi nusa tenggara barat dalam melakukan pelaporan penggunaan narkotika, psikotropika melalui sistem pelaporan narkotika dan psikotropika (sipnap) yang berbasis web serta melatih kembali sarana pelayanan kefarmasian yang belum melakukan pelaporan melalui sistem sipnap.

berdasarkan hasil evaluasi oleh dinas kesehatan provinsi ntb tahun  2017 porsentase sarana pelayanan  kefarmasian yang telah melakukan pelaporan melalui sipnap adalah:

  1. APOTEK        ( 79,3 % )

  2. RS                   ( 71,3  % )

  3. KLINIK          ( 22.4 % )

  4. IFK                  ( 10 % )

HAL INI DI SEBABKAN MASIH ADANYA SARANA PELAYANAN KEFARMASIAN YANG ADA DI NTB BELUM MELAKUKAN REGISTRASI DAN PELAPORAN SECARA RUTIN.

harapannya pada pertemuan ini kedepannya

  • semua saran pelayan kefarmasian  yang berada di provinsi nusa tenggara barat   melakukan pelaporan sipnap secara rutin sesuai dengan  amanah  UU Narkotika,Psikotropika dan Peraturan  Pemerintah  tentang Prekursor, dan  demi  menjamin ketersediaan dan kebutuhan narkotika dan psikotropika untuk kepentingan  pengobatan, maka Menteri Kesehatan telah mengatur komoditi tersebut, mulai dari proses impor / ekspor, produksi, penyaluran, sampai dengan penyerahan /penggunaannya di sarana pelayanan kesehatan.

  • Upaya Pemerintah tersebut dilaksanakan selain menjaminkepentinganpengobatan, juga untuk memastikankomoditi  tersebuttidakdiversikejalurilegal

  • Salah satu penunjang adalah dengan penyampaian laporan narkotika dan psikotropika, yang saat ini sudah difasilitasimelalui sistemaplikasionline berbasisweb

  • Melalui pelaporan secaraonline akan lebih mudah diakses, diolah, digunakandan dimanfaatkan, antara lain dalam rangka pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *