Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dapat melakukan Rapid Test Antigen SARS-Cov-2 secara mandiri

Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dapat melakukan Rapid Test Antigen SARS-Cov-2 secara mandiri

Menindaklanjuti Surat Nomor : 441/12/yankes/2021tanggal 15 Januari 2021, perihal : Fasilitas Kesehatan Pemeriksaan Rapid Test Antigen SARS-Cov-2 bagi pelaku perjalanan, maka pihak Dinas Kesehatan Provinsi NTB menunjuk beberapa Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dapat melakukan Rapid Test Antigen SARS-Cov-2 secara mandiri.

Fasilitas-fasilitas Kesehatan yang dapat melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara mandiri secara lengkap dapat dilihat dan di download melalui link di bawah ini :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *