
Terminal Bus merupakan salah satu fasilitas umum yang sangat rentan terhadap penularan Covid-19, karena merupakan jalur penghubung antar daerah yang banyak disinggahi banyak orang, baik dari dalam daerah itu sendiri maupun orang-orang dari luar daerah yang datang dengan berbagai keperluan.
Masyarakat yang banyak lalu lalang di Terminal Bus kerap kali lupa terhadap Protokol Kesehatan. Meskipun pemerintah telah memberikan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran Protokol Kesehatan, namun masih saja kita menjumpai adanya masyarakat yang melanggar dan luput dari pengawasan petugas. Pemandangan seperti itu sering kali kita jumpai bahkan di area umum yang rentan terhadap penularan Covid – 19, seperti Terminal Bus.
Sosialisasi tentang protokol kesehatan perlu dilakukan secara massif di seluruh lapisan masyarakat, namun melakukan semua itu bukanlah pekerjaan yang mudah. dibutuhkan komitmen dan dukungan semua unsur agar sosialisasi kepada masyarakat dapat menyeluruh.
Berbicara tentang sosialisasi Protokol Kesehatan di masa pandemik ini, tidak selalu dilakukan dengan cara-cara konvensional. Sosialiasi kepada masyarakat dapat dilakukan dengan cara-cara yang lebih menarik sehingga dapat menimbulkan minat dan antusias yang tinggi dari masyarakat.
Seperti sosialisasi yang dilakukan di Terminal Tana Mira Kabupaten Subawa Barat, yang dikemas dalam bentuk Lomba. Dengan tema Lomba Terminal atau “Terminal Sehat”, Pemerintah Daerah Provinsi NTB berupaya menarik minat dan antusias masyarakat di zona rentan. Tentunya dengan harapan langkah ini dapat lebih efektif dalam memberi kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan.
Lomba Terminal ini menargetkan terminal secara khusus dan sarana pendukungnya, dengan tujuan agar tercapainya percepatan sosialisasi Protokol Kesehatan di terminal dalam operasionalnya, serta dapat menjadi sarana edukasi yang baik bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk melaksanakan adaptasi kebiasaan baru. Tim penilai lomba terdari dari beberapa instansi terkait seperti Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Dinas Perhubungan, Organisasi Angkutan Darat serta organisasi masyarakat profesi yang mulai dilaksanakan pada tanggal 21 September 2020 lalu.
Terminal Sehat dalam lomba ini adalah terminal yang sudah tertib mengimplementasikan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam keseharian operasionalnya. Setiap terminal wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan yaitu:
Komponen persyaratan umum dan wajib dipenuhi oleh terminal sebelum berlanjut ke tahap seleksi/ penilaian selanjutnya, berupa:
a. Terminal beroperasional dengan baik (terdapat proses perpindahan penumpang,bus, dan/atau angkot) yang dibuktikan dengan dokumentasi berupa foto atau video.
b. Status pengelolaan terminal yang dibuktikan dengan Dokumen P3D (Prasarana, Pendanaan, Personil, Dokumen). Referensi yang digunakan adalah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur tentang kewenangan pengelolaan terminal untuk Terminal Tipe A oleh Pemerintah Pusat, Terminal Tipe B oleh Pemerintah Provinsi, dan Terminal Tipe C oleh Pemerintah Kabupaten/Kota).Semua bukti/ dokumen pendukung wajib dikirimkan kepada Tim Penilai Tingkat Pusat.
Serta Komponen persyaratan khusus yang bersifat teknis substansif sesuai dengan kriteria penilaian yang dinilai berdasarkan Instrumen Penilaian.
Lomba Terminal atau Terminal Sehat merupakan edukasi dan sosialisasi yang diharapkan mampu mendongkrak kesadaran masyarakat, khususnya para pelaku perjalanan baik di dalam daerah ataupun antar daerah/provinsi untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan untuk dapat memutus rantai penularan Covid-19 yang masih menjadi momok menakutkan saat ini.