GERAKAN MASYARAKAT CERDAS MENGGUNAKAN OBAT

GERAKAN MASYARAKAT CERDAS MENGGUNAKAN OBAT

Penggunaan Obat Rasional (POR) merupakan salah satu upaya pembangunan kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu guna mencapai standar keselamatan pasien (Patien safety) WHO. Penggunaan obat dikatakan rasional apabila pasien menerima obat yang sesuai dengan kebutuhan klinisnya dan dalam dosis yang sesuai dengan kebutuhan. 

Kurangnya informasi penggunaan obat yang diberikan oleh tenaga kesehatan, memicu penggunaan obat secara tidak tepat oleh masyarakat, baik itu kuruangnya kepatuhan terhadap pengunaan obat yang diresepkan, ataupun banyaknya masyarakat yang menggunakan obat tanpa resep/pengobatan sendiri (swamedikasi), yaitu upaya pengobatan sendiri yang dilakukan oleh masyarakat sebelum mendatangi fasilitas kesehatan. Hasil Riset Kesehatan tahun 2013 menunjukkan sebanyak 35,2% masyarakat menyimpan obat di rumah tangga, dimana 27,8% dari obat tersebut adalah antibiotik yang diperoleh tanpa resep. Selain karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pengobatan, swamedikasi juga terjadi akibat tingginya promosi obat oleh perusahaan melalui berbagi media.

Pada tahun 2015 Pemerintah telah mencanangkan Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (GeMa CerMat) guna mendukung Program Penggunaan Obat Rasional (POR). Gerakan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan serta keterampilan masyarakat dalam memilih, mendapatkan, menyimpan dan menggunakan obat dengan benar. GeMa CerMat telah di sosialisaskan sejak tahun 2017 pada kabupaten/kota terpilih, dan melibatkan institusi pendidikan serta komunitas masyarakat. Namun hal tersebut belum memenuhi cakupan masyarakat sehingga sosialisasi lanjutan perlu dilaksanakan dan melibatkan pihak-pihak terkait seperti Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, Organisasi Profesi IAI, Apoteker Agen Of Change (AoC), serta lintas prgram dan lintas sektor. 

Pada tanggal 16 April 2018 Dinas Kesehatan Provinsi / Kabupaten /Kota beserta pihak terkait mengadakan evaluasi GeMa CerMat guna memantapkan kembali pelaksanaan program Penggunaan Obat Rasional (POR) melalui GeMa CerMat, kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Aston Inn Mataram dan melibatkan 30 peserta dari Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, Organisasi Profesi IAI serta Apoterker Agent Of Change (AoC). Kegiatan dibuka oleh PLT Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB Bapak Marjito, S.SI, SKM, M.Kes.

Sambutan PLT Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB Bapak Marjito, S.SI, SKM, M.Kes

Pada kesempatan yang sama Dinas Kesehatan Provinsi NTB selaku panitia menyerahkan piagam penghargaan Bagi 3 orang apoteker  sebagai Master Agent Of Change (AoC) dalam kontribusinya dalam melakukan sosialisasi, advokasi dan pemberdayaan masayarakat setempat dalam penggunaan obat secara benar. Penghargaan di serahkan langsung Oleh PLT Kepala Dinas Kesehatan Bapak Marjito, S.SI, SKM, M.Kes. Berikut adalah nama – nama apoterker yang mendapatkan gelar Master Agent Of Change

  1. Saparudin, S.Farm, Apt, Puskesmas Batu Jangkih, Lombok Tengah
  2. Baiq Maharani Kusuma Dewi, S.Farm, Apt, Puskesmas Tanjung Karang Mataram
  3. Gloria Rosemari Kairupan, S.Farm, Apt, Puskesmas Narmada Lombok Barat

Penyerahan Piagam Penghargaan Master Agent Of Change (AoC) oleh PLT Kepala Dinas Kesehatan Prov NTB Bapak Marjito, S.Si, SKM, M.Kes

Kegiatan GeMa Cermat yang dilaksanakan di Hotel Aston Inn Mataram pada tanggal 16 April 2018 tersebut menghasilkan poin-poin kesepakatan sebagai berikut :

  1. Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota mengupayakan regulasi pelaksanaan GEMA CERMAT yang dituangkan dalam SK Tim Pelaksana GEMA CERMAT yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan.
  2. Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Puskesmas mengupayakan pembiayaan GEMA CERMAT melalui sumber-sumber yang memungkinkan.
  3. Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota mengupayakan publikasi dan komunikasi GEMA CERMAT bersama stakeholder terkait (lintas sektor, lintas program termasuk organisasi profesi kesehatan).
  4. AoC melaporkan kegiatan GEMA CERMAT kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setiap tiga bulan.
  5. Hasil pelaksanaan GEMA CERMAT di tingkat kabupaten/kota dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi NTB sebagai bahan evaluasi tingkat Provinsi.
  6. Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota bersama Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) membentuk komunitas AoC sebagai sarana penyebaran informasi GEMA CERMAT.
  7. Puskesmas beserta AoC melakukan pembinaan jejaring untuk merangkul apoteker di klinik dan atau apotek, dokter praktek mandiri, bidan praktek mandiri di wilayah kerja puskesmas untuk melakukan sosialisasi GEMA CERMAT kepada masyarakat.
  8. Dinas Kesehatan Provinsi memasukan kegiatan Gema Cermat ke dalam Renstra Dinas Kesehatan Provinsi 2019 – 2023 yang kemudian dapat ditindaklanjuti menjadi Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

 

Download Materi

Kebijakan Penggunaan Obat Rasional Melalui GeMa CerMat NTB

Poin Kesepakatan

Download Gelary Foto

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *