Harmonisasi Penguatan Pengelolaan Obat dan Vaksin Satu Pintu (One Gate Policy)
Keberhasilan imunisasi untuk menurunkan kecacatan dan kematian akibat PD3I di tingkat masyarakat sangat tergantung pada cakupan imunisasi tersebut dan kecukupan logistik vaksin adalah salah satu hal yang berperan penting dalam mencapai cakupan yang baik. Perhitungan kebutuhan vaksin dan logistiknya sangat penting dalam membuat perencanaan kebutuhan dan sebagai dasar dalam melakukan permintaan kebutuhan setiap bulannya baik pada tingkat Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota maupun Dinas Kesehatan Provinsi.
Indonesia sudah menerapkan kebijakan satu pintu untuk pengadaan dan distribusi obat, termasuk vaksin, sehingga semua pengadaan, permintaan dan distribusi obat dan vaksin dilakukan melalui unit farmasi. Implementasi kebijakan ini dilakukan secara bertahap dan diharapkan sudah diimplementasi secara keseluruhan pada tahun 2022. Pada beberapa daerah yang melaksanakan kebijakan satu pintu ini mengalami kendala dalam implementasinya yang salah satu akibatnya adalah pencatatan dan pelaporan logistik vaksin yang tidak lengkap.
One Gate Policy (pengelolaan obat satu pintu) dalam hal ini termasuk vaksin dimana program peningkatan ketersediaan obat dan vaksin dilaksanakan sebagaimana amanat yang juga tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan. Obat dan vaksin adalah komoditi kesehatan yang menjadi salah satu kebutuhan dasar dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan merupakan barang publik yang perlu dijamin ketersediaannya dalam upaya pemenuhan pelayanan kesehatan.
Dalam upaya meningkatkan kualitas manajemen logistik vaksin terutama dalam konteks kebijakan satu pintu, Clinton Health Access Initiative Access Initiative (CHAI) memfasilitasi pelaksanaan Workshop Harmonisasi Pengelolaan Obat dan Vaksin Satu Pintu di Hotel Lombok Astoria Lombok yang dilaksanakan selama 4 hari dari tanggal 1 s/d 4 Mei 2021 yang dibagi menjadi dua periode yaitu tanggal 1 s/d 2 Mei untuk Pulau Sumbawa dan tanggal 3 s/d 4 Mei untuk Pulau Lombok.
Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini masing-masing 26 peserta dari Kepala Seksi Imunisasi dan Kepala Seksi Farmasi, Pengelola Program Imunisasi, Farmasi dan Logistik vaksin dari Dinas Kesehatan Provinsi NTB dan 10 Kabupaten/Kota di Provinsi NTB, dengan narasumber dari Subdit imunisasi, Dirjen oblik dan farmasi, Kabid P2P, Kasi imunisasi dan CHAI.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dr. H. Lalu Hamzi Fikri, MM, MARS, pada sambutanya beliau menyampaikan terimakasih kepada CHAI yang telah memfasilitasi kegiatan workshop ini untuk meningkatkan pengelolaan vaksin yang lebih baik terutama dari sisi penyimpanan yang baik, pencatatan, pelaporan dan penggunaan data di Provinsi NTB.
Dengan adanya workshop pengelolaan obat dan vaksin satu pintu ini diharapkan dapat meningkatkan penguatan kapasitas farmasi dan imunisasi dalam pengelolaan obat dan vaksin satu pintu serta harmonisasi pengelolaan obat dan vaksin dalam sistem satu pintu (One Gate Policy).
Editor : Reny Yuli Aspiani., S.Kep., Ns., M.Pd