Kadinkes Bersama Tim Dampingi PJ Ketua TP PKK NTB Hadiri Rakornas Posyandu 2024
Dalam rangka revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Tim Pembina Posyandu Pusat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu Tahun 2024 pada Senin (26/8) di di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang.
Rakornas yang dihadiri Ibu PJ Gubernur sekaligus sebagai PJ Ketua TP PKK NTB, Dessy Hassanudin, bersama Kepala Dinas Kesehatan NTB, Dr. dr. H. Lalu Hamzi Fikri, MM.MARS., ini mengusung tema “Transformasi Posyandu Sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat.”
Menteri Dalam Negeri, Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian., M.A., Ph.D., hadir sebagai Keynote Speaker. Adapun Narasumber Rakornas kali ini yakni Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Rakornas ini dilaksanakan untuk penguatan Pembinaan Posyandu secara berjenjang pada setiap level pemerintahan, peningkatan tugas dan fungsi Posyandu yang partisipatif dan inovatif, mengimplementasi 6 (enam) Standar Pelayanan Minimal (SPM) ke dalam Kebijakan Posyandu pada dokumen perencanaan program/kegiatan dan anggaran daerah.
Tugas Posyandu yang bersinergi dengan 6 (enam) SPM tersebut adalah Bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Trantibum Linmas, Bidang Sosial.
Dr. Drs. Laode Ahmad P. Bolombo, A.P., M.Si selaku Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyampaikan dalam materinya bahwa dalam melaksanakan tugas membantu kepala Desa/lurah berdararkan 6 bidang SPM, Posyandu memiliki fungsi untuk mendukung penyampaian dan penyaluran aspirasi Masyarakat, peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan Pemerintah Desa/Kelurahan kepada masyarakat Desa/Kelurahan, Penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian, pelestarian dan pengembangan hasil pembangunan secara partisipatif, menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat, peningkatan kesejahteraan keluarga dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Strategi Penguatan Penyelenggaraan dan Pengelolaan Posyandu dilandaskan pada 3 (tiga) isu utama termanifestasikan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pos Pelayanan Terpadu, yaitu pertama Penguatan Layanan. Posyandu memiliki tugas dalam mendukung pelayanan 6 Bidang SPM. Tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan semata, namun juga pelayanan lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat di desa/kelurahan.
Kedua, Penataan dan Penguatan Kelembagaan. Penataan kelembagaan Posyandu menyesuaikan dengan bidang-bidang pelayanan. Revitalisasi tugas Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan yang notabene merupakan mitra pemerintah desa, serta Revitalisasi tugas pengurus/kader Posyandu dalam penyelenggaraan Posyandu.
Ketiga, Revitalisasi Pembinaan dan Pengawasan. Revitaslisasi pembinaan Posyandu dilakukan dengan pembentukan lembaga pembinaan Posyandu. Lembaga ini akan mereposisi wadah pembinaan Posyandu yang sebelumnya dilaksanakan melalui Pokjanal/Pokja Posyandu Pembentukan Tim Pembina Posyandu secara berjenjang mulai dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
Peserta Rakornas terdiri dari Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemendagri, Sekretaris Utama Kementerian PPN/Bappenas, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Tim Pembina Posyandu Pusat, Ketua Pembina Posyandu Provinsi, Kabupaten/Kota, Kepala Bappeda Provinsi, Kabupaten/Kota, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Provinsi, Kabupaten/Kota, Kepala DPMD Provinsi, Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi, Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota.diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.