KADIKES NTB TEGASKAN APD NAKES SESUAI STANDAR
Mataram – – COVID-19 menjadi tantangan tersendiri bagi para tenaga medis. Dengan jumlah pasien yang terus melonjak naik pasca Idul fitri, tentulah ini menjadi sebuah tantangan berat bagi para tenaga medis di Indonesia, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Terjangkitnya Tenaga Kesehatan menjadi perhatian Penuh pemerintah NTB.
Seperti diketahui hingga hari ini, terdapat 8 Dokter dan 54 Paramedis di NTB terkonfirmasi positif Covid-19. Beredarnya Informasi yang tidak bertanggung jawab dengan menyebut adanya APD yang tidak terstandarisasi bahkan bocor merupakan penyebab dari menularnya Covid 19 ini dibantah oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr.Nurhandini Eka Dewi, Sp.A, Kamis (28/5).
Bertempat di ruang kerjanya, dr. Eka menyampaikan bahwa Pemprov NTB tidak pernah main-main dalam melindungi keamanan para tenaga medis dan menerapkan standar kesehatan sesuai Protokol Covid-19.
“Dalam melindungi para tenaga kesehatan, kami sangat ketat dan menggunakan standar Protokol Kesehatan International tentang Covid-19” ujarnya.
Kadiskes juga menyatakan bahwa Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan tenaga kesehatan di rumah sakit telah sesuai standar pemerintah pusat.
“Dalam pembagian dan penggunaan APD, kami mengikuti aturan, yang digunakan para tenaga medis di Rumah Sakit adalah APD yang dikirim dari BNPB dan Kemenkes” tegasnya
“Untuk APD yang merupakan bentuk bantuan dari NGO/LSM dan masyarakat diperuntukan bagi para petugas di lapangan” lanjutnya.
dr. Eka juga menjelaskan bahwa untuk saat ini APD produksi IKM (Industri Kecil Menengah) NTB belum dipakai karena stok bantuan APD dari pemerintah pusat masih mencukupi.
“Untuk saat ini APD buatan IKM NTB belum dipakai, karena stok APD bantuan dari pemerintah pusat masih sangat cukup” terangnya
dr. Eka menyampaikan bahwa transmisi lokal di Nusa Tenggara Barat sudah harus menjadi perhatian utama semua pihak, tidak hanya masyarakat umum, namun juga para tenaga kesehatan.
“Penularan Covid-19 melalui transmisi lokal di NTB semakin mengkhawatirkan. Jumlah kasusnya terus bermunculan, pasiennya belakangan bahkan berasal dari tenaga kesehatan kita sendiri. Ini harus jadi perhatian kita bersama. Selalu jaga jarak, dan gunakan masker jika beraktivitas di luar rumah” tutupnya
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya, menyatakan bahwa APD yang belum sesuai standar tetap bisa digunakan.
“Tentu harus digunakan di area-area yang mempunyai tingkat risiko rendah,” kata Arianti dalam konferensi pers yang disiarkan kanal Youtube BNPB Indonesia, Jumat, (17/5) lalu.
Arianti mengatakan, APD yang bukan merupakan bantuan Kementerian Kesehatan dan BNPB bisa digunakan oleh tenaga kefarmasian, tenaga gizi, dan pengendara ambulans. “Ini bisa digunakan APD nonmedis. APD ini juga tidak memerlukan izin edar,” ujarnya
Adapun untuk tenaga kesehatan yang berada di area berisiko penularan wabah Covid-19, maka APD yang dipakai harus memenuhi standar dan lolos uji material di laboratorium terakreditasi.
Kementerian Kesehatan, kata Arianti, telah menerbitkan dua pedoman sebagai acuan, yaitu standar APD dalam manajemen Covid-19 dan petunjuk teknis APD menghadapi wabah Covid-19.
Ia berharap, standar dan pedoman tersebut bisa digunakan tenaga kesehatan dalam memilih APD yang dibutuhkan. “Kami mengharapkan industri bisa gunakan pedoman ini sebagai acuan membuat APD,” tutup Arianti.