Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB Buka Acara Pertemuan Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan, Pelayanan Kefarmasian di Provinsi NTB

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB Buka Acara Pertemuan Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan, Pelayanan Kefarmasian di Provinsi NTB

Mataram – Salah satu kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang di dalamnya mengatur bahwa apotek dan toko obat masuk dalam tingkat risiko tinggi berdasarkan penilaian aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan dan pengelola sumber daya. Amanah dalam Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Permenkes No.14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Seksi Kefarmasian, Makanan Minuman dan Alat Kesehatan, Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi NTB, mengadakan pertemuan Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan Pelayanan Kefarmasian pada Rabu (28/09/2022) melalui daring (zoom meeting). Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr.H.L Hamzi Fikri, MM.,MARS., didampingi oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Dr.Hj.Wilya Isnaeni,SKM.,MM., membuka secara langsung acara pertemuan. Dalam sambutannya kali ini, beliau mengingatkan pentingnya peran pelayanan kefarmasian, maka diperlukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian secara efektif, terpadu dan berkelanjutan.

Adapun narasumber yang menyampaikan materi antara lain; Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasin, Ditjen Farmalkes, Kemenkes RI, Dina Sintia Pamela,S.Si.,Apt, M.Farm, Balai Besar POM Mataram, Siti Nurkolina,S.Si.,Apt dan DPMPTSP Kab.Lombok Barat, Ir.Muhammad Jumatin yang dihadiri oleh peserta dari dinas kesehatan kab/kota, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kab/kota, organisasi profesi dan penanggung jawab apotek dan toko obat.

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada dinas kesehatan, DPMPTSP dan organisasi profesi serta pelaku usaha apotek dan toko obat dalam rangka mengimplementasikan Permenkes No.14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, khususnya untuk sektor usaha apotek dan toko obat.