Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik

 

Kamis, 20 Marat 2017, BAPPEDA bersama Dinas Kominfotik menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik yang berlokasi di Kantor BAPPEDA Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini  bertujuan untuk melengkapi rancangan Perda tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik.

Dengan rampungnya Perda Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik ini diharapkan Nusa Tenggara Barat menjadi provinsi ke-3 di Indonesia setelah Provinsi Gorontalo dan Provinsi Riau yang menerapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik.

Kegiatan konsultasi publik ini melibatkan semua unsur baik  Pemerintahan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Media, Akademisi dan Mitra Pembangunan. sehingga dengan terlibatnya masyarakat dalam rancangan Perda tersebut diharapkan akan melahirkan Perda yang sejajar dengan aspirasi dan kepentingan rakyat. Hal tersebut sangat tergambar dalam sesi diskusi yang berlangsung, dimana banyak masukan dan input bermanfaat dari para peserta, salah satu tokoh agama dan masyarakat menghimbau kepada Pemerintah Daerah agar penggunaan Sistem Elektronik baik dalam ranah pemerintahan, industri dan sosial hendaknya dapat terpantau dengan baik, Sistem Elektronik sejatinya harus menjadi modal utama dalam segala aspek kehidupan yang dapat menunjang kehidupan sosial masyarakat, namun apabila tidak dilakukan kontrol yang baik terhadap penggunaan Sistem Elektronik itu sendiri penyalahgunaan teknologi dapat berdampak buruk bagi masyarakat khususnya bagi generasi muda, selain itu Tokoh Agama setempat berharap bahwa Peraturan Daerah seharusnya dapat disosialisasikan secara merata dan adil kepada masyarakat, sejauh ini banyak pelanggaran terhadap aturan-aturan daerah tidak selamanya karena kurang disiplinnya masyarakat namun banyak masyarakt yang tidak mengetahui aturan-aturan tersebut karena tidak adanya sosialisasi mengenai aturan daerah yang berlaku.