Monev Pertimbangan Klinis dalam Program JKN

Monev Pertimbangan Klinis dalam Program JKN

Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI melakukan kunjungan ke Dinas Kesehatan Provinsi NTB dalam rangka Monev Pertimbangan Klinis dalam Program JKN, Rabu (3/4/2024).

Kunjungan ini untuk mengetahui keberlanjutan penyelenggaraan pertimbangan klinis di Provinsi dan kendala-kendala yang dihadapi.

Pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mempunyai tujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak berupa manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan bagi setiap peserta atau anggota keluarganya.

Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta jaminan kesehatan nasional harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada keselamatan pasien, efektivitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien dan efisiensi biaya.

Tim Pertimbangan Klinis dibentuk dengan tujuan memberikan kepastian penyelesaian permasalahan klinis yang terjadi dalam pelayanan kesehatan pada penyelenggaraan JKN, khususnya yang menjadi sengketa antara peserta, fasilitas pelayanan kesehatan dan BPJS kesehatan dalam rangka kendali mutu dan kendali biaya.

Tim Pertimbangan Klinis memiliki tugas menyelesaikan Sengketa Klinis dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan, dengan fungsi tim untuk penapisan sengketa yang diadukan kepada TPK, penyelesaian Sengketa Klinis atas pengaduan dari para pihak, penyampaian Sengketa Klinis yang tidak dapat diselesaikan oleh TPK kepada Dewan Pertimbangan Klinis (DPK), pelaksanaan koordinasi dengan DPK dalam penyelesaian sengketa klinis yang ditangani dan peningkatan kapasitas TPK, pemberian umpan balik termasuk analisis kebijakan tentang sengketa klinis kepada seluruh pihak terkait dan pelaksanaan pelaporan kepada Dewan Pertimbangan Klinis (DPK).

#JKN #NTBMajuMelaju #NTBSehatdanCerdas #PemprovNTB #DinasKesehatan #DinKesProvNTB #DinkesNTB #SahabatSehat #HumasSehat #SalamSehat