Orientasi Peningkatan Kapasitas Kesehatan Jiwa Provinsi Nusa Tenggara Barat
Layanan kesehatan jiwa yang terintegrasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang tercantum di dalam pasal 34. Integrasi kesehatan jiwa ini juga merupakan rekomendasi dari World Health Organization (WHO) dan World Organization of Family Doctors (WONCA), serta kebijakan regional ASEAN yang telah disepakati bersama oleh tiap Negara anggota ASEAN.
Hal ini juga merupakan kebijakan nasional yang tercantum dalam Rencana Aksi Kesehatan Jiwa tahun 2015-2019, lampiran RPJMN 2015-2019, dan Standar Pelayanan Minimal di Provinsi dan Kabupaten/Kota Bidang Kesehatan tahun 2015-2019.
Layanan kesehatan primer di Puskesmas atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai ujung tombak layanan kesehatan di masyarakat memiliki peran yang sangat penting. Puskesmas atau FKTP diharapkan berperan dalam penyediaan layanan kesehatan jiwa yang terpadu dengan layanan kesehatan umum.
Untuk itu, perlu peningkatan kapasitas dan kompetensi tenaga kesehatan agar dapat menunjang kualitas pelayanan kesehatan terutama layanan kesehatan jiwa
Dinas Kesehatan melalui Bidang P2P dan Tim Kerja Program P2PTM, Keswa dan Napza menyelenggarakan Pertemuan Orientasi Peningkatan Kesehatan Jiwa Bagi Tenaga Kesehatan Tingkat Provinsi NTB pada 27 November – 1 Desember 2023, di Hotel Golden Palace Mataram.
Kegiatan yang diikuti oleh 37 orang peserta dari dinas kesehatan kabupaten/kota dan puskesmas se-NTB, serta dari provinsi lintas program dan lintas sektor, dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Dr. dr. H. L. Hamzi Fikri, MM., MARS.
#ntbmajumelaju #ntbsehatdancerdas #P2PTM #P2P #DinasKesehatan #DinkesProvNTB #DinkesNTB #SahabatSehat #SalamSehat #HumasSehat