Pelatihan Deteksi Dini Dan Penatalaksanaan Gangguan Jiwa Bagi Tenaga Kesehatan Di Puskesmas

Pelatihan Deteksi Dini Dan Penatalaksanaan Gangguan Jiwa Bagi Tenaga Kesehatan Di Puskesmas

MATARAM, 04 – 09 AGUSTUS 2019

World Health Organization (WHO) menemukan bahwa 24% pasien yang berobat ke pelayanan kesehatan primer memiliki diagnosis gangguan jiwa. Gangguan jiwa yang sering ditemukan di pelayanan kesehatan primer antara lain adalah depresi dan cemas, baik sebagai diagnosis tersendiri maupun komorbid dengan diagnosis fisiknya. DALY’s (disability-adjusted life year) menyebutkan bahwa depresi merupakan peringkat ke 8 penyebab beban utama akibat penyakit dan diestimasi akan menjadi peringkat pertama pada tahun 2030, sedangkan usia terbanyak yang dipengaruhi adalah usia produktif antara 15-45 tahun.

Hasil Riskesdan 2018 menunjukkan peningkatan temuan gangguan jiwa berat maupun ringan dibandingkan hasil Riskesdas tahun 2013.

  NASIONAL NTB
  Prevalensi Orang Dengan Skizofrenia (ODS) 0,17%  (0,17 menjadi 0,18)   2,6 % (2,1 menjadi 2,6 )
  Gangguan Mental Emosional (GME) 9,8%  (6% menjadi 9,8%)   13% (6,8% menjadi 13%)
  Pasung 31,1%  (14,3% menjadi 31,1%)   31,1% (14,3% menjadi 31,1%)
Depresi 6,1% 8%

Estimasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berat di Provinsi NTB dengan proyeksi jumlah penduduk 5.070.385 jiwa pada tahun 2019 adalah 13.183 jiwa dan pasung 4.086 jiwa. Dalam PP No.2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Permenkes No.4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada SPM Bidang Kesehatan, kesehatan jiwa menjadi salah satu indikator yang harus dipenuhi Pemerintah Daerah, sehingga menjadi kewajibannya untuk melakukan upaya kesehatan jiwa di masing-masing wilayah.

Layanan kesehatan primer di Puskesmas atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) adalah ujung tombak layanan kesehatan di masyarakat. Terbatasnya sumber daya kesehatan terlatih jiwa merupakan salah satu masalah yang perlu diatasi, maka diperlukan peningkatan kapasitas tenaga kesehatan di Puskesmas. Untuk itu Dinas Kesehatan Provinsi NTB melalui Dana Dekonsentrasi menyelenggarakan Pelatihan.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan tenaga kesehatan dalam deteksi dini dan penatalaksanaan gangguan jiwa di Puskesmas, khususnya dalam penegakan diagnosa dan asuhan keperawatan penyakit ansietas, depresi, psikotik, gangguan perilaku dan perkembangan anak, penyakit demensia pada lansia, kegawatdaruratan, pelayanan rujukan kasus gangguan jiwa, wawancara psikiatrik dan pencatatan pelaporan pelayanan kesehatan jiwa.

Kegiatan dilaksanakan selama 6 (enam) hari dengan 1 (satu) hari praktek lapangan, mulai tanggal 04 s.d. 09 Agustus 2019 di Hotel Grand Madani. Pengajar berasal dari Direktorat Pecegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza (P2 Makeswa-Napza) Kementerian Kesehatan RI sebagai pengajar pusat, sedangkan pengajar dan narasumber provinsi terdiri dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi NTB dan RSJ Mutiara Sukma.

Peserta adalah tenaga kesehatan yang belum pernah mengikuti pelatihan tersebut dengan total peserta 30 orang, berasal dari 10 kabupaten/kota Se-NTB, terdiri dari 14 orang dokter umum, 6 orang pengelola program Keswa dan 10 orang perawat . Diharapkan dengan meningkatnya kemampuan tenaga kesehatan dalam deteksi dini dan penatalaksanaan gangguan jiwa, hambatan dalam akses pelayanan kesehatan jiwa dapat diatasi.

TIDAK ADA KESEHATAN TANPA KESEHATAN JIWA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *