Pelatihan Pengelola Komunikasi Perubahan Perilaku (KPP) Dalam Pemberdayaan Keluarga Di Puskesmas Tahun 2019

Dalam Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dinyatakan bahwa kesehatan merupakan satu investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif baik secara sosial maupun ekonomis. Sehat merupakan hak dan kebutuhan dasar manusia. Sehat menjadi salah satu faktor penentu Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Dengan demikian kesehatan merupakan prasyarat utama dalam upaya meningkatkan kualitas sumberdaya manusia di Indonesia.

Upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005–2025 bahwa Pembangunan Kesehatan Nasional diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan setinggi-tingginya dapat terwujud dengan Misi Indonesia Sehat 2025, untuk itu ditetapkan kebijakan “Mencapai Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga” untuk mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat. Oleh karena itu, setiap orang mempunyai kewajiban berperilaku hidup sehat dalam upaya mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya(UU. 36/2009 pasal 11).

Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2015 – 2019, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI, Nomor HK.02.02/MENKES/52/2015, telah menetapkan tujuan pembangunan kesehatan adalah meningkatkan status kesehatan masyarakat dengan lima indikator  utama yang harus dicapai dan dua indikator diantaranya adalah 1) Meningkatnya upaya peningkatan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat serta pembiayaan kegiatan promotif dan preventif; 2) Meningkatnya upaya peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat.

Promosi Kesehatan adalah proses untuk memberdayakan masyarakat melalui kegiatan menginformasikan, mempengaruhi dan membantu masyarakat agar berperan aktif untuk mendukung perubahan perilaku dan lingkungan serta menjaga dan meningkatkan kesehatan menuju derajat kesehatan yang optimal (Permenkes Nomor 74 tahun 2015, pasal 1 butir 3).

Perilaku Hidup Bersih dan Sehat adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran, yang menjadikan seseorang atau keluarga dapat menolong diri sendiri di bidang kesehatan dan berperan-aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakatnya.

Upaya meningkatkan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat, bukan merupakan proses yang mudah. Sehubungan dengan itu, petugas kesehatan terutama tenaga promosi kesehatan puskesmas harus mempunyai kompetensi yang memadai dalam melakukan intervensi perubahan perilaku melalui upaya promosi kesehatan serta komunikasi perubahan perilaku, sesuai dengan masalah kesehatan yang ada serta kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Intervensi perilaku kesehatan masyarakat akan lebih efektif apabila diawali dengan melakukan kajian serta intervensi perilaku untuk tatanan rumah tangga atau keluarga. Dari permasalahan kesehatan yang ada di rumah tangga atau keluarga, maka dapat diangkat menjadi masalah kesehatan masyarakat secara lebih luas. Rumah tangga atau keluarga merupakan unit terkecil masyarakat. Keberhasilan pemberdayaan keluarga dalam menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, akan berdampak terhadap meningkatnya status kesehatan masyarakat di suatu wilayah. 

Salah satu intervensi perilaku kesehatan keluarga adalah melalui pendekatan Komunikasi Perubahan Perilaku (KPP) dalam pemberdayaan Keluarga Sehat. Pada prinsipnya KPP dalam pemberdayaan keluarga sehat merupakan upaya pemberdayaan individu, keluarga dan masyarakat agar tau, mau dan mampu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) meliputi: a) mencegah timbulnya penyakit dan masalah kesehatan lainnya; b) menanggulangi penyakit dan masalah-masalah kesehatan lain dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan; c) memanfaatkan pelayanan kesehatan; d) berperan-aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakatnya melalui pengembangan upaya kesehatan bersumber masyarakat.

Puskesmas merupakan sarana yang menyediakan pelayanan kesehatan dasar atau pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi penduduk di berbagai wilayah kecamatan di seluruh Indonesia. Tugas Puskesmas adalah melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mewujudkan kecamatan sehat. Dalam melaksanakan tugasnya, Puskesmas menyelenggarakan dua fungsi utama yaitu : 1)  penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat (UKM) tingkat pertama serta 2) upaya kesehatan perorangan (UKP) tingkat pertama di wilayah kerjanya. Promosi kesehatan merupakan salah satu pelayanan kesehatan esensial yang wajib dilaksanakan oleh Puskesmas. Promosi kesehatan merupakan upaya strategis dalam mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan di puskesmas melalui intervensi perubahan perilaku masyarakat di bidang kesehatan. Oleh sebab itu, Pengelola Program di Puskesmas utamanya Pengelola Promosi Kesehatan harus mampu melakukan intervensi perubahan perilaku melalui pendekatan komunikasi perubahan perilaku (KPP) sebagai upaya memberdayakan individu, keluarga dan masyarakat untuk hidup sehat.

Pemberdayaan keluarga dan masyarakat merupakan suatu upaya untuk memberikan pengalaman belajar atau menciptakan kondisi bagi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat di berbagai tatanan, dengan jalan membuka jalur komunikasi, menyediakan informasi dan melakukan edukasi untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku sehingga masyarakat mampu menyelesaikan masalah kesehatannya secara mandiri. Permasalahannya, sampai saat ini Pengelola Promosi Kesehatan, termasuk Pengelola Program di Puskesmas yang ada di Indonesia belum memahami dan mempunyai kompetensi yang terstandar dalam melakukan komunikasi perubahan perilaku dalam upaya memberdayakan individu, keluarga dan masyarakat untuk hidup sehat. Akibatnya, upaya promosi kesehatan di puskesmas hanya sekedar menyebarluaskan informasi saja dan bukan melakukan intervensi atau komunikasi perubahan perilaku yang sesuai.

Mengacu pada beberapa ketetapan dan permasalahan tersebut diatas, maka Kementerian Kesehatan RI menetapkan kebijakan tentang perlunya meningkatkan kapasitas serta kompetensi pengelola program di Puskesmas dalam melakukan komunikasi perubahan perilaku (KPP) untuk pemberdayaan keluarga sehat, salah satunya adalah melalui pelatihan. Pelatihan KPP puskesmas kali ini, bertujuan meningkatkan kemampuannya dalam memberdayakan individu dan keluarga untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, dalam upaya mendukung peningkatan jumlah  keluarga sehat yang ada di wilayah puskesmas.

Pelatihan KPP ini diselenggarakan oleh BAPELKES Dinas Kesehatan Provinsi NTB. Pelatihan tersebut dilaksanakan di Hotel Mataram Square, Mataram Provinsi NTB selama 4 (empat) hari dari tanggal  10 – 15 November 2019. Harapannya dari pelatihan ini peserta mampu memahami konsep Komunikasi Perubahan Perilaku dalam pemberdayaan keluarga. Kemudian, dapat merencanakan kegiatan Komunikasi Perubahan Perilaku dalam pemberdayaan keluarga . Selain itu juga peserta bisa membuat  media Komunikasi Perubahan Perilaku dan melaksanakan pemantauan dan penilaian kegiatan Komunikasi Perubahan Perilaku dalam pemberdayaan keluarga

Dokumentasi Kegiatan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *