Pelatihan Tatalaksana Penanggulangan HIV/AIDS (Tes HIV ) Bagi Petugas Kesehatan
Program penanggulangan HIV AIDS mempunyai visi untuk menghentikan AIDS pada tahun 2030 dengan tujuan 1) Meniadakan kasus infeksi baru (Zero new infection); 2) Meniadakan kematian karena AIDS (Zero AIDS Related Death) dan 3) Meniadakan diskriminasi (zero discrimination). Untuk mencapai tujuan menghentikan epidemi HIV pada tahun 2030, Kementerian Kesehatan melakukan respon melalui jalur cepat TOP (fast track 90-90-90), yang mensyaratkan pada tahun 2027, 90% ODHA mengetahui status HIVnya, 90% ODHA yang tahu status HIVnya mendapatkan ARV dan 90% ODHA yang mendapat ARV, virusnya tersupresi.
Salah satu tahapan yang ditempuh oleh Kementerian Kesehatan untuk mencapai tujuan diatas adalah dengan memasukkan HIV sebagai standar pelayanan minimal dalam Permenkes no 43 tahun 2016, tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, pasal 2, ayat 1 yang berbunyi :
“Setiap orang berisiko terinfeksi HIV (ibu hamil, pasien TB, pasien IMS, waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan) mendapatkan pemeriksaan HIV sesuai standar.”
Untuk mendukung visi dan tujuan tersebut dilakukan upaya perluasan dan peningkatan akses tes dan pengobatan secara bertahap agar fasyankes-fasyankes mampu melakukan tes HIV, dan mampu memberikan ARV dengan menyederhanakan indikasi pengobatan ARV yaitu semua orang dengan HIV reaktif akan mendapatkan ARV tanpa memandang stadium klinis, tanpa menunggu hasil CD4 dan hasil laboratorium lainnya, serta mampu melakukan edukasi untuk notifikasi pasangan dan kelangsungan dan kepatuhan pengobatan. Untuk itu tenaga kesehatan di fasyankes di Provinsi NTB perlu dibekali dengan kemampuan melakukan layanan tersebut, antara lain melalui pelatihan. Untuk itu, Dinas Kesehatan Provinsi NTB melalui dana dekonsentrasi tahun 2019 melaksanakan pelatihan bagi tenaga kesehatan Puskesmas.
Tujuan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam melakukan tes HIV di fasyankes, khususnya dalam melakukan tes HIV dan skrining dengan Reagen1, memberikan informasi hasil tes, melakukan edukasi untuk notifikasi pasangan, melakukan edukasi kepatuhan pengobatan ARV, dan melakukan pencatatan dan pelaporan layanan tes HIV di tingkat fasyankes.
Peserta adalah tenaga Puskesmas dari 10 kabupaten/kota yang merupakanStaf/Tim Layanan VCT Puskesmas/Rumah sakit (dokter umum, perawat, bidan, petugas laboratorium) dan bekerja untuk layanan VCT dan HIV/AIDS atau dari fasyankes yang sudah terlatih IMS. Tim Petugas Puskesmas terdiri dari 1 orang dokter, 1 orang perawat dan 1 orang bidan
Fasilitator/pengajar dalam pelatihan ini adalah Tim Fasilitator VCT Provinsi NTB, untuk narasumber adalah Subdit HIV Kemenkes RI dan Kabid P3KL Dikes Provinsi NTB. Pelatihan dilaksanakan selama 5 (lima) hari mulai tanggal 24 s.d. 28 Juni 2019 di Hotel Lombok Plaza.
Dokumentasi Kegiatan :