Pembekalan Tenaga Kesehatan Di Kab/Kota Tentang Perizinan Apotek dan Toko Obat Serta Layanan Kefarmasian Di Apotek

Pembekalan Tenaga Kesehatan Di Kab/Kota Tentang Perizinan Apotek dan Toko Obat Serta Layanan Kefarmasian Di Apotek

Mataram, 26 September 2018. Pendistribusian obat di Indonesia harus di awasi dengan sebaik mungkin untuk menghindari adanya penyalahgunaan obat oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab, karena obat merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi kesehatan. Oleh karena itu penggunaanya harus melalui mekanisme yang benar serta pemantauan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab. Tenaga kefarmasian memiliki peranan yang sangat penting dalam pemantauan distribusi dan pengolahan peredaran obat. Sesuai yang diamanatkan dalam  pasal 99 Ayat (2) Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Bahwa masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengolah, memproduksi, mengedarkan, mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan sediaan farmasi yang dapat di pertanggung jawabkan manfaat dan keamanannya. 

Pengawasan dan pendistribusian obat harus dilakukan, mengingat masih banyak ditemukannya pelanggaran di lapangan terkait pendistribusian dan pengolahan obat. Edukasi tenatang perlunya mengetahui tata cara penggunaan obat mutlak diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan obat oleh masarakat awam. sebagai contoh : masih banyak kita temukan penjualan obat – obat di luar Apotik dan Toko Obat yang tidak menggunakan prosedur pengolahan, penggunaan serta pendistribusian yang benar. seperti warung-warung di pinggir jalan, atau toko-toko supermarket. 

Distribusi dan pengolahan obat yang beredar khususnya di Apotik dan Toko Obat harus melalui perizinin yang telah di atur oleh Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indoneisa Nomor 167/KAB/B.VIII/1972 untuk menjamin keamanan obat yang akan dikonsumsi oleh masyarakat luas. Penilaian dan perbaikan mutu petugas farmasi khususnya di Apotik dan Toko Obat harus di lakukan secara sistematis oleh perangkat daerah yang terkait. 

Oleh karena itu Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan pembekalan kepada tenaga kesehatan di Kab/Kota tentang pelayanan perizinan Apotek dan Toko Obat yang diselengarakan pada tanggal 26-28 September 2018 di Hotel Aston Inn Mataram yang diikuti oleh 38 orang peserta dari Kab/Kota. Peserta diberikan pembekalan tentang Cara Distribusi Obat Yang Baik (CDOB), Perizinan di Apotek dan Toko Obat serta Pelayanan Kefarmasian Sesuai Standar. 

Hadir juga dalam kesempatan tersebut narasumber dari Kementrian Kesehatan RI Subdirektorat Analisis Farmakoekonomi Ibu Helsy Pahlemy, S.Si, Apt, M.Farm dan Bapak Afriandi, S.Farm, Apt, M.T. serta narasumber dari Balai POM Mataram Ibu Dra. NI GAN Suarningsih, Apt, MH

Kegiatan yang bertemakan Pembekalan Tenaga Kesehatan Di Kab/Kota Tentang Perizinan Apotek dan Toko Obat Serta Layanan Kefarmasian Di Apotek tersebut dibuka secara resmi oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat Bapak Marjitu, S.Si, SKM, M.Kes. dalam sambutannya beliau berharap agar kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat bagi tercapainya kualitas dan mutu pelayanan kefarmasian di Provinsi Nusa Tenggara Barat. 

Peserta Kegiatan Pembekalan Tenaga Kesehatan Di Kab/Kota Tentang Perizinan Apotek dan Toko Obat Serta Pelayanan Kefarmasian Di Apotik

Pemberian Hadiah Kepada Peserta Pertemuan Yang Berperan Aktif Dalam Kegiatan

Sesi Tanya Jawab Dengan Peserta Pertemuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *