Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif

Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif

Penggunaan teknologi sumber radiasi pengion terus berkembang, salah satunya dalam bidang medik yang sangat bermanfaat untuk mendukung diagnosis penyakit dan terapi. Selain manfaat  yang dapat dirasakan, penggunaan teknologi sumber radiasi pengion juga dapat memberikan risiko bagi kesehatan pekerja dan masyarakat sehingga pemanfaatannya harus dilakukan dengan memperhatikan proteksi radiasi dan keselamatan radiasi serta pengawasan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Guna memelihara tertib hukum dan meningkatkan kesadaran hukum kepada para pengguna tenaga nuklir, Direktorat Pengaturan dan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR), sebagai unit yang bertugas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif terhadap para pemangku kepentingan (stakeholder). Kegiatan pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif.

Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi NTB (dr. Handomi), mewakili Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB (dr. H. Lalu Hamzi Fikri, MM.,MARS), menghadiri Pertemuan Pembinaan Peraturan Perundang-udangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif dengan Pemangku Kepentingan di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu (29/06), di Hotel Santika Mataram.

Pertemuan ini dihadiri oleh pihak pemegang izin pemanfaatan tenaga nuklir, organisasi profesi (Persatuan Ahli Radiografi, Persatuan Dokter Spesialis Radiologi IndonesiaI, Ikatan Ahli Fisika Medik Indonesia), dan perwakilan akademisi.

Pada kesempatan ini, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi NTB Memberikan Sambutan dan Persentasi Kebijakan Dinas Kesehatan Provinsi NTB.

Dalam sambutannya beliau menyampaikan point penting terkait Radiologi Diasnotik dan Intervesional yaitu :

  • Seluruh fasyankes yang memanfaatkan Radiologi Diagnostik dan Intervensional harus mendapatkan izin
  • Peralatan di unit harus selalu dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dilaksanakan secara rutin.
  • Pelayanan di unit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien.
  • Semua petugas unit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  • Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, etiket, dan menghormati hak pasien.
  • Semua pembuangan bahan infeksius dan berbahaya di Radiologi dilakukan sesuai prosedur yang di tetapkan.
  • Melaporkan pelayanan radiologi secara berjenjang

Terakhir beliau manyampaikan agar fasyankes mempunyai komitmen penuh untuk memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam peraturan perundangan undangan terkait perizinan penggunaan Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan pasien, tenaga kesehatan, dan lingkungan tempat pelayanan kesehatan diberikan sehingga tidak terjadi kecelakaan radiasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *