PEMUKTAHIRAN DATA KEFARMASIAN DAN ALKES TINGKAT PROVINSI – PROFIL KEFARMASIAN SERTA PERENCANAAN DAN EVALUASI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) SUB BIDANG PELAYANAN KEFARMASIAN TAHUN 2018

PEMUKTAHIRAN DATA KEFARMASIAN DAN ALKES TINGKAT PROVINSI – PROFIL KEFARMASIAN SERTA PERENCANAAN DAN EVALUASI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) SUB BIDANG PELAYANAN KEFARMASIAN TAHUN 2018

Dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM), status kesehatan merupakan salah satu komponen utama selain pendidikan dan pendapatan perkapita. Oleh karena itu, pembangunan kesehatan merupakan suatu investasi untuk peningkatan kualitas sumber saya manusia dalam mendukung percepatan pembangunan nasional.

       Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka penyelenggaraan pembangunan kesehatan, perlu adanya pembiayaan kesehatan, yang bertujuan untuk penyediaan pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan dengan jumlahyang mencukupi, teralokasikan secara adil dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna.

Serta untuk meningkatkan bidang data dan informasi pelayanan kefarmasian dan alat kesehatan dan memperkecil adanya kekurangan dan kelemahan/penyimpangan dalam pelaksanaan program antara lain ketaatan para pengelola program termasuk keuangan dalam pembuatan laporan, keterlambatan pengiriman laporan, koordinasi dan pengendalian oleh atasan yang masih kurang, akibatnya pada pemeriksaan-pemeriksaan sering timbul masalah-masalah yang sama dengan pemeriksaan yang lalu.

       Melalui dana alokasi khusus ( DAK ) serta Pemutakhiran Data Kefarmasian dan Alkes, pemerintah pusat memberikan anggaran kepada daerah untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah sesuai prioritas nasional DAK Bidang Kesehatan diberikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional yang ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta Dalam rangka meningkatkan validitas data/informasi kefarmasian dan alat kesehatan serta memperkecil adanya kesalahan yang timbul, dan agar didapatkan data yang akurat sebagai informasi yang harus dilaporkan secara berkala dan berjenjang sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Sesuai dengan penjelasan tersebut diatas maka diperlukan kegiatan Perencanaan & Evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) sub bidang pelayanan kefarmasian dan Pemutakhiran Data Kefarmasian dan Alkes Tingkat Provinsi.

Kegiatan tersebut di selenggarakan di Hotel Grand Legi Mataram pada tanggal 25-28 Oktober 2018. kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh Dana Alokasi  Khusus (DAK) Bidang Kesehatan Program Kefarmasian Dan Alat kesehatan Tahun 2018, dan Rekonsiliasi Data Kefarmasian Tahun 2018. 

Download Materi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *