Penandatanganan Perjanjian Kerja (PK) Dekonsentrasi Program PPSDM Kesehatan Tahun 2019
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/52/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2015-2019. Kamis 3 januari 2019 bertempat di Aula Lantai 4, Gedung De. Swarjono Surjaningrat,SP.OG,DR (HC) Badan PPSDM Kesehatan, Jakarta. Badan PPSDM Kesehatan melaksanakan kegiatan Pendandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Dekonsentrasi Program PPSDM Kesehatan Tahun 2019.
Sasaran pada kegiatan ini antara lain :
- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi seluruh Indonesia;
- Pelaksana dana dekonsentrasi Program PPSDM Kesehatan oleh Dinas Kesehatan Provinsi seluruh Indonesia;
- Para Kepala Pusat dilingkungan Badan PPSDM Kesehatan;
- Para Pejabat Struktural baik eselon III dan IV di lingkungan badan PPSDM Kesehatan dan yang hadir mewakili;
- Serta seluruh pengelola evaluasi dan pelaporan program PPSDM Kesehatan di Kantor Pusat dan Daerah di Lingkungan Badan PPSDM Kesehatan.
dr. Nurhandini Eka Dewi, Sp.A selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi se Indonesia hadir untuk menandatangani Perjanjian tersebut. Selain melakukan penandatanganan, pada kesempatan kegiatan ini juga di lakukan 1) Pemberian penghargaan pelaksanaan dekonsentrasi program PPSDM Kesehatan 2) Pembahasan isu strategis PPSDM, dan 3) desk capaian dekonsentrasi.
Foto Kegiatan :