Pendampingan Ombusman Perwakilan NTB Terkait Pencapaian Standar Pelayanan Publik

Pendampingan Ombusman Perwakilan NTB Terkait Pencapaian Standar Pelayanan Publik

Rabu, 26 April 2017 Ombusmen Perwakilan NTB mengadakan pertemuan pendampingan terkait Pencapaian Standar Pelayanan Publik yang berlokasi di Aula Kantor Dinas Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pendampingan ini bertujuan untuk mengetahui kepatuhan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memenuhi komponen standar pelayanan sebagai mana yang di atur dalam UU 25/2009 tentang pelayanan publik, mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik, setra mengetahui persepsi kepuasan pengguna layanan.

Menurut Ombusman, terdapat 9 idikator penilaian Standar Pelayanan Publik yang harus dipenuhi, yaitu Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Sistem Informasi Pelayanan Publik. Sarana dan Prasarana Fasilitas, Pelayanan Kasus, Pengelolaan Pengaduan, Penilaian Kinerja, Visi-Misi dan Metode Pelayanan serta Atribut. Semua indikator tersebut harus terpenuhi untuk mencapai standar pelayanan yang baik.

Namun dalam kenyataannya, bahwa pencapaian indikator – indikator tersebut tidak selalu dapat dilakukan sesuai prosedur, adanya kebijakan-kebijakan tertentu terutama mengenai anggaran kadang kala menjadi kendala bagi penyedia layanan. Dalam hal ini Ombusmen menjelaskan bahwa penilaian dapat dilakukan secara fleksibel sesuai dengan aturan dan keadaan di lapangan, Dan untuk kasus-kasus yang menyangkut kebijakan anggaran dalam pelaksanaan pencapaian standar layanan publik, Ombusman akan membantu dengan memediasi antara penyedia layanan dan pihak terkait menyangkut anggaran.

Semoga dengan adanya Pendampingan Pencapaian Standar Pelayanan Publik oleh Ombusman Perwakilan NTB ini, Standar kualitas layanan khususnya Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat terpenuhi, demi terciptanya kepuasan pengguna layanan.