Pembiayaan kesehatan merupakan salah satu dari 7 komponen penunjang dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) yaitu: Tata laksana, SDM, Farmasi/Alkes, Penelitian, Peran serta Masyarakat, Pembiayaaan dan pelayanaan Kesehatan, sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 yang menjelaskan bahwa SKN adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
Permasalahan pembiayaan kesehatan pada umumnya sama di berbagai daerah termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Barat, hal ini diketahui dari hasil pencatatan dan analisis situasi pembiayaan kesehatan terhadap realisasi berbagai sumber anggaran yang membiayai belanja untuk kebutuhan kesehatan Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dilakukan 2008, adapun permasalahan pembiayaan tersebut adalah: Ketidak cukupan Dana, Anggaran terfragmentasi, bergantung sebagian besar pada pembayaran tunai oleh pasien atau Out Of Pocket (OOP) payment, ketidakcukupan biaya operasional, Kecenderungan membelanjakan Dana untuk konstruksi sarana fisik penunjang dan dana lebih besar untuk upaya kuratif.
Upaya perbaikan terhadap pembiayaan kesehatan sangat penting untuk dilakukan dan salah satu metode perbaikan pembiayaan kesehatan adalah dengan melakukan pencatatan dan analisis terhadap realisasi anggaran yang telah dianggarkan dalam satu wilayah dan instrumen yang dapat digunakan adalah menggunakan HA (Health Account). HA adalah sebuah proses pencatatan dan klasifikasi data biaya suatu kegiatan yang berkaitan dengan belanja/pengeluaran biaya kesehatan yang bertujuan untuk menggambarkan aliran dana dan belanja yang dicatat dalam penyelenggaraan sebuah sistem kesehatan, yang merupakan monitoring semua transaksi di tingkat sumber dana sampai pemanfaatannya ditingkat wilayah, kelompok penduduk, dan dimensi sosial ekonomi serta epidemiologi (masalah kesehatan) (Than Sien dan Waheed, 2003).
Dalam rangka memperbaiki pembiayaan kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat telah melakukan kegiatan pendampingan Penyusunan Dokumen District Health Account (DHA) untuk Tingkat Kabupaten/Kota dan Dokumen Provincial Health Account (PHA) untuk Tingkat Provinsi dan telah dilaksanakan pada tanggal 24 s.d 26 Oktober 2022 yang diikuti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Bappeda dan BPKAD Kabupaten/Kota dan Provinsi. Kegiatan pendampingan tersebut hanya diikuti oleh 5 Kabupaten Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat yaitu Dinas Kesehatan Kota Mataram, Kabuaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur dan Kabupaten Sumbawa dimana Kabupaten/Kota tersebut mewakili kondisi Fiskal Tinggi, sedang dan Rendah dari 10 Kabupaten/Kota yang ada Di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Koordinasi, kolaborasi dan sinergi dengan lintas sektor terkait seperti Bappeda, BPKAD dan institusi vertikal yang ada dalam wilayah Kabupaten/Kota harus terus kita lakukan agar dokumen DHA/PHA dapat tersusun, sehingga perbaikan pembiayaan kesehatan dapat segera kita lakukan demi mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya, adapun output dari kegiatan ini adalah tersusunnya dokumen DHA dan Dokumen PHA tahun 2021 di 5 Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan terlegatimasinya kegiatan penyusunan pembiayaan kesehatan yang dilaksanakan setiap tahun, melalui terbentuknya TIM Penyusunan Pembiayaan Kesehatan Tingkat Kabupaten/Kota oleh Kepala Daerah di Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

