PENGAWASAN MAKANAN MINUMAN SELAMA BULAN PUASA RAMADHAN 1442 H

PENGAWASAN MAKANAN MINUMAN SELAMA BULAN PUASA RAMADHAN 1442 H

Dinas Kesehatan Provinsi NTB berperan aktif dalam pengawasan dan pembinaan pangan Industri Rumah Tangga bersama dinas kesehatan kab/kota tetap melakukan pembinaan pangan industri rumah tangga (PIRT).

Pada bulan puasa ini, Dinas Kesehatan berkolaborasi dengan BPOM, Tim dari Dinas Perdagangan dan Satpol PP Provinsi NTB, turun melakukan pengawasan produk di supermarket/ retail dan penjual takjil di Kota Mataram pada Kamis (15/04/2021).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr. H. Lalu Hamzi Fikri, MM., MARS menghimbau masyarakat harus membiasakan untuk mengonsumsi makanan sehat dan bergizi seimbang terlebih saat pandemi Covid-19 ini, dan tentunya dapat mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari dengan memperhatikan makanan sebelum dimakan apakah makanan tersebut aman dari bahan pengawet atau pewarna makanan dari bahan yang berbahaya.

Masyarakat yang membeli makanan agar memperhatikan ciri makanan yang aman yaitu mengenali ciri-ciri makanan terbebas dari zat kimia berbahaya, contoh cara mengenali makanan yang mengandung zat berbahaya seperti Boraks dan Formalin yakni, makanan yang sudah tercampur zat tersebut tidak lengket, makanan tersebut getir, beraroma sangat tajam, kenyal, warna makanan lebih cerah dan tidak wajar seperti aslinya.

Sedangkan makanan yang mengandung zat pewarna sintetis Rhodamin  B dan methanyl yellow adalah makanan tersebut memiliki warna yang mencolok, mengkilap, warnanya tidak homogen atau ada yang menggumpal, ada sedikit rasa pahit saat makan tersebut ditelan. Juga muncul sedikit rasa gatal di tenggorokan saat di konsumsi.

Seluruh masyarakat harus bisa membedakan secara kasat mata makanan yang mengandung zat berbahaya dan makanan yang tidak mengandung zat berbahaya, agar tubuh tetap sehat dan aman dari hal hal yang tidak diinginkan. Kalau memang belum bisa mengenali makanan yang mengandung zat berbahaya secara kasat mata, maka bisa mengenalinya ciri-ciri gejala orang yang mengonsumsi makan yang mangandung zat berbahaya.

Untuk makanan dalam kemasan perhatikan 4 hal yaitu : cek kemasan (tidak rusak, tidak berkarat, tidak penyok), cek izin edar (MD/ML dan PIRT), cek tanggal kadaluarsa dan cek label.

Bagi pelaku usaha makanan perhatikan 5 kunci keamanan pangan yaitu :

1. Jagalah pangan pada suhu aman

2. Jagalah kebersihan

3. Masaklah dengan benar

4. Pisahkan pangan matang dengan mentah

5. Gunakan air dan bahan baku yg aman

Dan tentunya menerapkan protokol kesehatan saat mengolah dan menjual makanan.  Pengawasan terhadap obat dan makanan di perlukan untuk melindungi masyarakat  dari produk obat dan makanan yang beresiko terhadap kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *