Penggalangan Komitemen dan Orientasi Kader pada pertemuan Peningkatan Peran Serta Aisyiyah dalam Pencegahan Praktik P2GP Di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)

Penggalangan Komitemen dan Orientasi Kader pada pertemuan Peningkatan Peran Serta Aisyiyah dalam Pencegahan Praktik P2GP Di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)

Kamis, 8/8/2024 Aula Rektorat Lantai 3 UMMAT
Jln. K.H. Ahmad Dahlan No.1 Pagesangan Kota Mataram
Penggalangan Komitmen dan Orientasi Kader “Peningkatan Peran Serta Aisyiyah dalam Pencegahan Praktik P2GP Di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)”

Sunat Perempuan atau disebut juga dengan Pemotongan/Perlukaan Genitalia Perempuan (P2GP)/Female Genitalia Mutilation (FGM) adalah seluruh bentuk pemotongan alat kelamin perempuan baik sebagian atau keseluruhan atau dalam bentuk apapun yang melukai alat kelamin Perempuan, dengan alasan di luar kepentingan pengobatan.

Sunat perempuan bukan merupakan tindakan kedokteran.
Belum ada bukti bermanfaat secara ilmiah
PP Nomor 28 / 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan
Pada pasal 102 Pemerintah secara eksplisit menghapus praktik sunat perempuan
Sosialisasi P2GP penting dilakukan secara massif bagi semua pihak yaitu nakes, fasyankes dan jejaring serta organisasi profesi, seluruh lapisan masyarakat dengan mengoptimalkan pemanfaatan posyandu sebagai center of education. Penguatan kerjasama dengan NGO, Toma dan Toga serta organisasi terkait