Penggunaan Incenerator Lemer Solusi Permasalahan Limbah B3 Fasyankes Se-NTB

Penggunaan Incenerator Lemer Solusi Permasalahan Limbah B3 Fasyankes Se-NTB

Limbah medis yang dihasilkan Fasiltas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) termasuk dalam katagori limbah B3. Pengaturan pengelolaan Limbah B3 untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) tertuang di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor P.56 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mengatur pengelolaan limbah B3 di Fasyankes mulai dari pengurangan, pemilahan, pewadahan, pengangkutan (internal), penyimpanan sementara, pengolahan, pengangkutan (eksternal).

Limbah medis padat adalah limbah padat yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi, limbah padat non-medis adalah limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan di fasyankes.

Penumpukan limbah medis ini tentunya dapat berdampak dalam pencemaran di lingkungan dalam Fasyankes khususnya bagi petugas RS, pasien maupun masyarakat di luar RS juga lingkungan hidup.  Pengelolaan limbah medis diharapkan dapat diselesaikan sesuai dengan prinsip kedekatan, yakni semakin dekat pengolahan limbah dari sumbernya semakin kecil risiko yang dapat ditimbulkan dan semakin murah biaya yang dikeluarkan.

Dalam upaya pengelolaan limbah, khususnya limbah padat dapat  menjadi masalah yang sangat penting jika tidak dilakukan pengelolaan dengan baik dan benar akan menjadi masalah serius, selain itu dengan adanya pandemi Covid-19 beban penganggaran yang tidak sedikit harus di alokasikan dalam pelaksanan penyelenggaraan pemusnahan limbah medis tersebut,  maka diperlukan satu langkah dalam mempermudah manajemenisasi persoalan limbah agar menjadi lebih efisien salah satunya adalah dengan memanfaatkan pemusnahan limbah medis pada incinerator yang berlokasi di Dusun Lemer, Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong, Kabupaten  Lombok Barat

Oleh karena itu Dinas Kesehatan Provinsi NTB melalui Seksi Kesehatan Lingkungan dan Kesjaor Bidang Kesehatan Masyarakat melaksanakan Pertemuan Koordinasi Penggunaan Incinerator Lemer bersama Penyelenggara oleh Penyelenggara Fasyankes Se-Provinsi  NTB di Aula Prima Husada pada Rabu (06/10/2021).

Pertemuan ini ini diikuti oleh seluruh penyelenggara Fasyankes Se-NTB, secara hybrid yaitu daring yang diikuti oleh Direktur RSUD Provinsi NTB, RSJ Mutiara Sukma, RS Mata, RSUD Kota Mataram dan Kepala Balai Labkes, dan secara luring melalui zoom meeting diikuti oleh Kepala Dinas Kesehatan dan Dinas LHK di 10 Kabuapaten/Kota Se-NTB, Direktur RS Mandalika Lombok Tengah, RSUD Praya, RSUD Selong, RSUD Patuh Patut Patju Lombok Barat, dan direktur RSUD yang ada di Pulau Sumbawa, dan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr. H. Lalu Hamzi Fikri, MM., MARS.

Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa upaya pengelolaan limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), khususnya limbah padat dapat menjadi masalah yang serius jika tidak dilakukan pengolahan dengan baik dan benar.  Sehingga dipandang perlu untuk melaksanakan pertemuan secara integrasi bersama unit penghasil limbah dari fasyankes tersebut untuk mengurangi resiko resiko yang berdampak pada kesehatan, resiko pengurangan kualitas lingkungan dan resiko persoalan hukum. Dengan memanfaatkan pemusnah limbah medis pada inecerator berkapasitas cukup besar di kelola provinsi yang berlokasi di Dusun Lemer diharapkan dapat menjadi solusi yang tepat dalam menangani permasalahan pengolahan limbah medis dari fasyankes Se-NTB. (reny.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *