Pemberlakuan PPKM Mikro NTB Mulai 22 Maret 2021
Pemerintah Provinsi NTB mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat mikro mulai tanggal 22 Maret 2021
Kebijakan ini diberlakukan di tingkat RT/RW, desa/kelurahan di kabupaten/kota yang ditetapkan oleh gubernur sebagai prioritas wilayah penerapan PPKM mikro.
PPKM mikro berbasis RT diterapkan untuk mengajak masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, dalam menjalankan aktivitas dengan aman dan produktif, di tengah masih merebaknya penyebaran Covid-19