PENINGKATAN KEMAMPUAN SDM DALAM MELAKUKAN MONITORING PERIZINAN SARANA PRODUKSI DAN DISTRIBUSI KEFARMASIAN TAHUN 2019
Pelayanan publik yang prima di bidang produksi dan distribusi kefarmasian merupakan pencapaian yang mendukung indikator renstra dari Kementerian Kesehatan yaitu “persentase layanan perizinan dan pelaporan yang sesuai standar”. Pencapaian ini hanya dapat terwujud dengan adanya system perizinan yang tangguh dan sumber daya manusia yang kompeten dan professional sehingga tingkat kepuasan masyarakat dapat ditingkatkan.
Dalam rangka memberikan iklim usaha yang kondusif, pemerintah telah menerbitkan PP No. 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri, Perpres No. 91/2017Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Mempercepat dan mempermudah pelayanan untuk berusaha melalui penerapan teknologi informasi melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission) dan Permenkes RI No. 26/2018 Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan.
Berdasarkan peraturan tersebut, Kementerian Kesehatan berwenang membina dan mengembangkan industri baik di bidang obat, obat tradisional maupun makanan yang dilaksanakan secara berjenjang oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sesuai dengan peraturan, Dinas Kesehatan di Provinsi dan Kabupaten/Kota berwenang untuk melakukan pelayanan perizinan untuk sarana PBF Cabang, UKOT, UMOT dan PIRT.
Pada proses perizinan sering ditemukan permasalahan terkait pemenuhan persyaratan perizinan yang membutuhkan bimbingan lebih lanjut agar permasalahan tersebut bisa diatasi. Oleh sebab itu, SDM Pembina di Dinkes Provinsi/Kab/Kota harus mampu menilai persyaratan perizinan, mengenali kasus perizinan, siap dalam melakukan monitoring dan pembinaan terhadap sarana Produksi dan Distribusi Kefarmasian (PBF, UKOT, UMOT, PIRT) yang mempunyai permasalahan dalam proses perizinannya, mengevaluasi dan mencari solusi untuk mengatasi masalah tersebut.
Dalam rangka meningkatkan kemampuan petugas Pembina tersebut agar siap dalam melakukan monitoring dan pembinaan terhadap sarana Prodis Kefarmasian yang mempunyai permasalahan dalm proses perizinannya maka dilaksanakan kegiatan Peningkatan Kemampuan SDM dalam Melakukan Monitoring Perizinan Sarana Prodis Kefarmasian sehingga tingkat kepuasan masyarakat yang merupakan indikator dalam pelayanan publik yang prima dapat tercapai. Untuk itu Dinas Kesehatan Provinsi NTB dalam hal ini Seksi Farmasi melaksanakan pertemuan dalam rangka memberikan pembekalan pada SDM Kesehatan Kab/Kota dan PTSP Kab/Kota serta Lintas Sektor terkait tentang perizinan pada sarana produksi dan distribusi kefarmasian Dalam melaksanakan monitoring maupun proses perizinan di Provinsi NTB . Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Lombok Astoria Mataram 24-25 April 2019.