Penyesuaian Jam Kerja Bagi ASN Selama Bulan Ramadhan
Penyesuaian Jam Kerja Bagi ASN Selama Bulan Ramadhan
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian jam kerja bagi ASN, TNI dan POLRI pada bulan Ramadhan yang ditandatangani tanggal 16 Mei 2017.
Maksud diterbitkannya surat edaran tersebut bagi Aparatur Sipil Negara adalah agar dapat lebih meningkatkan kualitas ibadah puasa selama bulan Ramadhan dengan tetap menjaga kualitas pelayanan administrasi perkantoran melalui aktifitas kerja seperti biasa.
Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan Polri selama Ramadan sesuai Surat Edaran KEMENPAN&RB Nomor : 20 Tahun2017 Tentang Penyesuaian Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan
1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan 5 (lima) hari kerja:
a) Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00-15.00/waktu istirahat: 12.00 -12.30
b) Hari Jumat: pukul 08.00-15.30/waktu istirahat 11.30 -12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00-14.00/waktu istirahat: pukul 12.00-12.30
b) Hari Jumat: pukul 08.00 – 14.30/waktu istirahat: pukul 11.30-12.30
Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selamabulan Ramadhan minimal 32,5 jam per minggu.
Sedangkan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Sumber : Biro Umum Pemerintah Provinsi NTB