Pertemuan Koordinasi Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan Tingkat Provinsi NTB

Peserta Pertemuan Koordinasi Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan Tingkat Provinsi NTB

Keberhasilan pembangunan pada bidang kesehatan ditentukan oleh mutu tenaga kesehatan. Dan untuk menyongsong Birokrasi Pemerintahan Kelas Dunia diperlukan upaya promotif, perventif dan kuratif untuk menciptakan tenaga kesehatan yang profesional dan bermutu. Dinas Kesehatan provinsi NTB sebagai penyelenggara kesehatan  memiliki tanggung jawab dan wewenang menyusun kebijakan dan mengimplementasikan program – program kesehatan dalam upaya meningkatan mutu tenaga kesehatan di tingkat Provinsi NTB.

Melalui Seksi SDMK, Dinas Kesehatan Provinsi NTB menyelenggarakan pertemuan Koordinasi Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan yang memfokuskan pada tenaga Apoterker dan Asisten Apoteker. Pertemuan di laksanakan di Hotel Grand Legi Mataram. (28/08/2019).  

Kegiatan tersebut ditujukan untuk mensosialisasikan Jabatan Funsgsional apoteker dan asisten apoteker, yang meliputi penyusunan formasi dan proses pelaksanaan inpassing bagi tenaga kesehatan. Sehingga diharapkan dapat mendorong tenaga apoteker dan asisten apoteker di Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat segera menyelesaikan Jabatan Fungionalnya sebagai salah satu upaya peningkatan mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan khususnya bagi Apoteker di Provinsi NTB.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi NTB ibu Irna Rasyid, SKM Rabu, (28/08/2019). Dalam paparanya Ibu irna berharap agar formasi jabatan fungsinal apoteker di tingkat Provinsi NTB dapat tersusun sehingga menjadi tahapan dalam upaya peningkatan mutu tenaga kesehatan di Provinsi Nusa Tenggara Barat, khusunya bagi layanan kefarmasian.

Pertemuan dihadiri kurang lebih 65 Orang Peserta dari kabupaten/kota. serta narasumber pusat Indah Susanti Donimando, S.Si, Apt selaku Kepala Bagian Program dan Informasi Sekretariat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes dan Tantan Sadikin, S.Si, Apt. yang memberikan materi tentang Jabatan Fungsional bagi Apoteker dan Tahapan – Tahapan Inpasing

Indah Susanti Donimando, S.Si, Apt menyampaikan materi Jabatan Fungsional Apoteker

Dalam paparanya Ibu Indah (sapaan akrabnya) menyampaikan bahwa kondisi saat ini masih banyak ASN yang belum memahami tentang aturan dan prosedur Jabatan Fungsional. Lanjut Ibu Indah menjelaskan bahwa latar belakang pelaksanaan Jabatan Fungsional ASN mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 Tahun 2014 tentang ASN, Dimana ASN diharuskan memiliki Integritas, Profesional, Bebas dari Interfensi Politik, bebas KKN serta mampu menyelenggarakan layanan pubik.

Oleh karena itu diperlukan sosialisasi kepada ASN tentang aturan dan Prosedur Jabatan Fungsional sehingga menciptakan ASN yang Bermutu dan Profesional sesuai dengan peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.

Laila Faulia, SKM, MPH (kiri) Kepala Seksi SDMK Dinas Kesehatan Provinsi NTB bersama
Tantan Sadikin, S.Si, Apt (kanan) dari Sekretariat Direktorat Jendral Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Republik Indonesia Saat menjelaskan aturan untuk Jabatan Fungsional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *