Pertemuan Monitoring dan Evaluasi Pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja (PKBK) semester 2 tahun 2024 Provinsi Nusa Tenggara Barat
Pertemuan Monitoring dan Evaluasi Pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja (PKBK) semester 2 tahun 2024 Provinsi Nusa Tenggara Barat dilaksanakan di Hotel Lombok Astoria, Senin (9/9).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan ini mengundang Deputi Wilayah 11 BPJS Kesehatan, Ibu Elfanetti, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Dr. dr. Fikri, Kepala Dinas Kesehatan se-Pulau Lombok, Ketua Adinkes Provinsi NTB, Rumah Sakit, dan Organisasi Profesi.
Dr. dr. Fikri hadir didampingi Sekretaris Dinas, Edi Ramlan, SKM.MPH., beserta seluruh jajaran Kepala Bidang lingkup Dinas Kesehatan Provinsi NTB, mulai dari Kabid P2P, Kabid Yankes, Kabid Kesmas, dan perwakilan Bidang SDK.
“Beberapa waktu yang lalu kita mendapat penghargaan karena sudah UHC dalam penyelenggaraan BPJS oleh Kementerian Kesehatan. Ini merupakan proses yang sangat bagus dan cakupan kita di NTB rata-rata sudah 100%,” ungkap Dr. dr. Fikri dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Kadinkes NTB menjelaskan mengenai praktik kecurangan atau fraud dimana telah dilakukan penanganan fraud di tingkat pusat. Menurutnya, praktik fraud ini dapat terjadi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL).
“Jika kegiatan sudah terencana maka peluang untuk praktik fraud itu akan terjadi sehingga perlu dicegah,” tambahnya.
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang berkaitan dengan fraud adalah Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.
Harapannya, dengan mengoptimalkan pencegahan fraud termasuk dalam penyelenggaraan JKN mampu mewujudkan NTB emas di tahun 2045.