Pertemuan Penyusunan Dokumen Rencana Kontinjensi Penanggulangan KKM di Kabupaten Lombok Tengah
Pertemuan Penyusunan Dokumen Rencana Kontinjensi Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) diselengarakan di Kabupaten Lombok Tengah, pada 25 hingga 27 September 2023.
Adanya ancaman global yaitu masuknya penyakit-penyakit baru ke wilayah Indonesia maupun setiap kejadian yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKM-MD) diperlukan deteksi dini dan respon cepat, baik di pintu masuk negara maupun di tingkat masyarakat (wilayah) dan adanya dukungan legalitas.
Setiap negara berkewajiban mencegah, melindungi dan mengendalikan penyebaran penyakit lintas negara serta melakukan tindakan yang dibutuhkan, dimana semua kegiatan di atas dilaksanakan sesuai dengan risiko kesehatan yang dihadapi tanpa menimbulkan gangguan yang berarti bagi lalu lintas dan perdagangan internasional.
Paradigma yang harus dikembangkan adalah pendekatan pengendalian penyakit dan ancaman terhadap kesehatan masyarakat dilakukan di sumbernya. Untuk itu Kabupaten/Kota harus mengembangkan sistem yang mampu mendeteksi secara cepat suatu kejadian kesehatan masyarakat yang tidak lazim, karena kecepatan deteksi akan menentukan tindakan pengendalian yang tepat (waktu dan metode).
Kegiatan deteksi dan respon kejadian di wilayah yang terintegrasi dan terkoordinasi dengan pintu masuk negara akan mengurangi potensi dampak terhadap kesehatan dan mencegah kejadian tersebut menjadi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) skala wilayah, nasional dan internasional (PHEIC).
Dalam rangka upaya deteksi dan respon kejadian PHEIC diperlukan adanya jejaring kerja sama dan kemitraan yang kuat antara pintu masuk negara (pelabuhan, bandar udara, dan Pos Lintas Batas Darat Negara ((PLBDN)) dengan wilayah. Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk Negara harus berjalan denagan optimal.
Sejalan dengan hal tersebut kekarantinaan kesehatan di wilayah (Provinsi dan kabupaten/kota) harus dapat mengantisipasi jika diperlukan untuk diberlakukan. Karantina Wilayah meliputi karantina rumah, karantina rumah sakit (Isolasi), karantina wilayah administrative dan pembatasan aktifitas social hingga skala besar harus dapat dijalankan dengan kerjasama lintas sektor.
#P2P #DinkesProvNTB #DinkesNTB #SahabatSehat #SalamSehat #HumasSehat