PRA UJI DAN UJI KOMPETENSI BIDANG PERAWAT LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI NTB

PRA UJI DAN UJI KOMPETENSI BIDANG PERAWAT LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI NTB

Mataram, 27 Maret 2018. Dalam rangka mewujudkan upaya kesehatan yang berkualitas, Maka diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan profesional.  Kompetensi Aparatur Negara (ASN) kususnya pejabat fungsional kesehatan sangat dibutuhkan mengingat lingkup pekerjaan jabatan fungsional yang luas, sehingga membutuhkan pengetahuan standar teoritis dibidangnya serta memerlukan penguasaan khusus secara substansial berdasarkan tingkat keahlian pada bidang kesehatan. 

 Dalam rangka memberikan pengakuan terhadap kompetensi pejabat fungsional kesehatan dan sebagai bahan pertimbangan untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional maka pelu dilakukan uji kompetensi jabatan fungional kesehatan. Oleh karena itu Kementerian Kesehatan sebagai instansi jabatan fungsional kesehatan telah menyusun Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) dan Peraturan Bersama antara Badan Kepegawaian Negara Negara maka Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai Tim Pelaksana Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan pada tanggal 26-29 Maret 2018 melaksanakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan Bidang Perawat lingkup Pemerintah Provinsi NTB  di Wisma Tambora BPSDM Provinsi NTB. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan Tersebut akan menguji Jabatan Fungsional Kesehatan 112 orang yang terbagi atas 6 bidang yaitu.

  1. Perawat 
  2. Perawat Gigi 
  3. Perekam Medis
  4. Radiografer
  5. Teknis Elektromedis
  6. Pembimbing Kesehatan Kerja

Metode Uji Kompetensi Jabatan Fungsional dilaksanakan dengan metode Portofolio dan /atu Uji Tulis dan Praktek. Peserta yang tidak lulus pada ujian tersebut berhak mengikuti Ujian Ulang sebanyak 2 kali, dan apabila peserta tidak lulus ujian ulang maka Pemimpin Instalasi Pengguna memberikan peningkatan Kompetensi, Pengetahuan dan Keterampilan kepada pejabat fungsional tersebut. 

      

Pengarahan dari Tim Pelaksana Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan

 

    

Pelaksanaan Ujian Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *