Putus Rantai Penyebaran Covid-19 di Lapas, Dikes Lakukan Desinfeksi
Guna mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Lembaga Pemasyarakatan, Dinas Kesehatan Provinsi NTB pagi tadi, Selasa (18/8/2020), menerjunkan Tim Desinfeksi dari Seksi Kesehatan Lingkungan untuk melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram, yang berlokasi di Kuripan, Lombok Barat.
Desinfeksi merupakan proses menghilangkan sebagian besar atau semua mikroorganisme patogen kecuali spora bakteri yang terdapat di permukaan benda mati (non-biologis, seperti pakaian, lantai, dinding).
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka merespon kebijakan pemerintah untuk secara aktif mencegah dan menekan penyebaran Covid-19, terutama di tempat-tempat umum atau fasilitas umum yang rentan menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan tersebut, petugas desinfeksi yang bekerja dibekali alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, wearpack, kaca mata gogles, dan sepatu boot. Penggunaan APD ini penting dilakukan karena paparan bahan aktif dari desinfektan dapat bersifat toksik bagi petugas, baik melalui inhalasi maupun permukaan kulit.
Selain secara masif melakukan desinfeksi dibeberapa tempat umum, seperti pasar, tempat ibadah, perkantoran, dan tempat umum lainnya, ikhtiar kita yang paling penting untuk mencegah dan melindungi diri dari Covid-19 adalah membudayakan disiplin pakai masker dengan baik dan benar jaga jarak 1 hingga 2 meter dengan orang lain disekitar dan cuci tangan pakai sabun di bawah air mengalir.
Penulis: I Gusti Ayu Juliantari, S.Si., MPH