Rakornas Stunting 2024, Mantapkan Upaya Penuntasan Stunting di Indonesia

Rakornas Stunting 2024, Mantapkan Upaya Penuntasan Stunting di Indonesia

Kadinkes NTB. Dr. dr. H. Lalu Hamzi Fikri, MM.MARS., mendampingi PJ Gubernur menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Stunting Tahun 2024 yang dipimpin oleh Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin selaku Ketua Pengarah Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS). Rakornas Stunting diselenggarakan pada 4 hingga 5 September 2024 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.

Tema yang diusung dalam Rakornas Stunting kali ini yaitu “Pemantapan Upaya Penuntasan dan Keberlanjutan Pencegahan dan Penanganan Stunting.” Rakornas Stunting melibatkan pemerintah pusat, daerah provinsi dan kabupaten/kota, mitra pembangunan, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, serta pemangku kepentingan lainnya.

Tahun ini merupakan tahun terakhir pelaksanaan percepatan strategi nasional pencegahan stunting yang dimulai sejak 2018 dan juga tahun terakhir implementasi Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Oleh karena itu Rakornas kali ini fokus membahas berbagai kemajuan yang telah ditunjukkan dalam upaya penurunan stunting di tanah air.

Wapres menyampaikan, banyak kemajuan yang tercatat selama pelaksanaan program percepatan penurunan stunting lima tahun terakhir.

“Kita patut bersyukur bahwa angka prevalensi stunting turun dari 30,8% pada tahun 2018 menjadi 21,5% pada tahun 2023. Artinya, dalam lima tahun, kita bisa menurunkan prevalensi stunting sebesar 9,3%, atau rata-rata 1,85% per tahunnya. Penurunan ini satu setengah kali lebih cepat jika dibandingkan dengan periode tahun 2013-2018,” ungkapnya.

Beliau juga menekankan bahwa kita masih memiliki pekerjaan rumah yang belum selesai, yaitu membebaskan anak Indonesia dari stunting.

Senada dengan Wapres, Kadinkes NTB ingatkan bahwa mencegah dan tangani Stunting itu sangat Penting. Komitmen pimpinan pusat maupun dari tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai Tingkat kecamatan, desa dan dusun diperlukan untuk upaya percepatan dalam pencegahan dan penanggulangan stunting.

“Cegah dan tangani Stunting itu penting. Kita juga perlu memperkuat peran kelembagaan berjenjang,” ungkapnya.

Intervensi spesifik dan sensitif berupa aksi dan gerakan nyata akan terus dilakukan, seperti gerakan gotong royong Bhakti Stunting yang pernah dilakukan di Provinsi NTB. Kegiatan tersebut fokus pada sasaran anak stunting dan anak yang memiliki potensi stunting berbasis data.

“Kita juga harus memperkuat lagi data by name by address yang kita miliki melalui E-PPGBM. Kita juga harus perkuat desiminasi pemahaman, memperkuat literasi kesehatan di tingkat Masyarakat. Insya Allah dengan kerja integratif, koordinatif dan kolaboratif serta pemantauan berkala secara berjenjang, kita perkuat lagi untuk mengevaluasi target capaian sehingga pencapaian target lebih terarah dan terukur,” lanjutnya.

Dr. Fikri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keberlanjutan pemecahan masalah dan penanggulangan stunting untuk investasi sumber daya mausia NTB yang sehat dan Produktif, untuk Indonesia Emas dan NTB Emas tahun 2045.

Rakornas Stunting kali ini menghasilkan beberapa poin pokok, diantaranya prevalensi penurunan stunting sebesar 9,3% poin dalam lima tahun terakhir adalah hasil dari kerja sama, kerja keras dan kerja kolaboratif dari semua pihak. Adapun Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah menentukan bahwa angka target stunting yang akan digunakan sebagai baseline penyusunan RPJMN 2025-2029 adalah sebesar 18,7% dan target pada tahun 2029 adalah 14,2%.

Selanjutnya, Perpres 72 Tahun 2021 akan berakhir di tahun 2024, termasuk di dalamnya Peraturan Kepala BKKBN No.12 Tahun 2021 (Ran Pasti) tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024. Oleh karena itu tahun ini harus dilakukan review dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perpres 72/2021.

Poin berikutnya adalah telah dilakukan serangkaian evaluasi dan review di tingkat pusat bersama Kementerian/Lembaga dan pakar. Hasil review akan dijadikan sebagai bahan untuk melakukan review dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perpres 72/2021. Focus Group Discussion (FGD) dengan daerah juga sudah dilakukan melibatkan 10 Provinsi dan 18 Kabupaten/Kota dan telah dikonfirmasi kepada peserta Rakornas yang berasal dari 246 Kabupaten/Kota dan 12 Provinsi prioritas.

Terakhir, setiap masukan baik yang diperoleh dari hasil konfirmasi maupun dari paparan praktik baik akan dijadikan masukan dalam revisi Perpres 72/2021.

Sebagaimana dikutip dari Rilis Pers Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penurunan Stunting 2024, Wapres menitipkan beberapa pesan untuk menjadi perhatian. Pertama, jadikan evaluasi program sebelumnya sebagai masukan utama bagi perbaikan program ke depan. Komitmen kepemimpinan dalam percepatan penurunan stunting di pusat dan daerah harus terus dipertahankan. Penajaman intervensi harus dilakukan agar program lebih tepat sasaran, mulai dari penyediaan data kelompok sasaran yang lebih akurat hingga pemantauan secara berkala.

Kedua, perkuat koordinasi lintas sektor di pusat dan daerah melalui pembagian peran yang jelas. Program penurunan stunting merupakan proyek nasional masif yang melibatkan 20 kementerian/lembaga, seluruh provinsi, kabupaten/kota, desa/kelurahan, serta lembaga non-pemerintah. Besarnya skala program tentunya menuntut pembagian peran yang jelas agar dapat saling melengkapi dan tidak tumpang tindih dalam mencapai target Indonesia bebas stunting.

Ketiga, diseminasikan pemahaman tentang stunting yang benar kepada masyarakat. Sebagian masyarakat masih memiliki pemahaman keliru terkait stunting. Pemahaman yang benar adalah titik awal untuk melakukan intervensi yang tepat sasaran.

Selain Kadinkes, turut hadir dalam acara ini, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar; Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Kepala Bappeda, Kadis DPMPD, Kadis DP3AP2KB, Kaper Bkkbn, Kepala OPD Provinsi dan Beberapa Bupati.